Bansos 2025
Rincian Bansos PKH dan BPNT Bulan Juli-September 2025 Tahap 3, Siswa sampai Lansia Rp 600 Ribu
Rincian Bansos PKH dan BPNT bulan Juli-September 2025 tahap 3, siswa sampai lansia Rp 600 ribu, cek status dan besarannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap III di bulan Juli-September 2025 akan bergulir untuk kategori Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan PKH ditujuan untuk ibu hamil, siswa atau pelajar, anak usia dini, disabilitas berat dan lansia.
Sedangkan BPNT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang setiap penerima mendapatkan Rp 200.000 per bulan.
Secara umum, BPNT fokus pada peningkatan gizi dan ketahanan pangan.
Sementara PKH menyasar pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan lansia/disabilitas.
Berikut rincian Bansos PKH dan BPNT selengkapnya:
Bansos BPNT
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 43,6 triliun untuk 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Setiap penerima mendapatkan Rp 200.000 per bulan
Ditransfer tiga bulan sekali, sehingga total Rp 600.000 per tahap
Dana bansos dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BTN, atau BNI.
Bansos PKH
Program PKH menyalurkan bantuan secara berkala empat kali setahun.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi penerima, berikut rinciannya:
Kategori - Nominal Tahunan
Ibu hamil : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000
Anak usia dini (0–6 tahun) : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000
Siswa SD/sederajat : Rp 900.000 - Cair per Tahap Rp 225.000
Siswa SMP/sederajat : Rp 1.500.000 - Cair per Tahap Rp 375.000
Siswa SMA/sederajat : Rp 2.000.000 - Cair per Tahap Rp 500.000
Disabilitas berat : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000
Lansia 60 tahun ke atas : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000
Cek Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di:
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Langkah-langkah pengecekan:
Buka laman resmi.
Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul.
Klik tombol "Cari Data".
Jika terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM), sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
Cek Bansos via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain lewat website, masyarakat juga bisa mengecek bansos melalui aplikasi resmi:
Langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Pilih “Buat Akun”, lengkapi data NIK, nama, alamat, email, dan password.
Unggah foto KTP dan swafoto.
Verifikasi email jika diminta.
Login, lalu buka menu "Profil" untuk melihat status bantuan dan data anggota keluarga di DTKS.
Pembatasan Bansos Maksimal 5 Tahun
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan pemerintah berencana membatasi masa pemberian bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi masyarakat miskin.
Namun ini, dikecualikan bagi masyarakat atau kelompok lanjut usia (manula) dan penyandang disabilitas.
“Sekarang, pokoknya kalau bisa tidak boleh melebihi 5 tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhaimin di kantornya, Selasa (8/7/2025).
“(Bansos diberikan) hanya 5 tahun, kecuali difabel dan manula,” lanjut Muhaimin.
Muhaimin menekankan bahwa bansos bukanlah bentuk bantuan jangka panjang yang sifatnya permanen.
Penerima bantuan sosial harus bersiap mandiri setelah lima tahun.
“Nggak dapat (lagi), dia harus mandiri. Jadi 5 tahun harus siap-siap,” tegasnya.
Bahkan, jika seorang warga masih berada dalam kategori Desil 1 atau kelompok ekonomi paling bawah setelah lima tahun, tetap diharapkan untuk bekerja dan berusaha keluar dari kemiskinan.
“Harus kerja,” tegas Muhaimin.
Menko Muhaimin juga menyoroti pentingnya penyaluran bansos yang tepat sasaran, terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Muhaimin menegaskan masyarakat dari Desil 6, 7, hingga 10, atau yang tergolong mampu, tidak seharusnya menerima bansos. Ke depan, mereka yang tidak berhak akan dihentikan bantuannya.
“Siap-siap saja nanti akan kita hentikan bantuan pada orang-orang yang sebetulnya tidak berhak,” pungkasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
3 Cara Cek Online BSU 2025 Cair Juni Rp 600.000, Guru Honorer dan Buruh Pabrik Wajib Tahu |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU 2025 Rp 300.000 Mulai 5 Juni untuk Buruh Pabrik, Guru Honorer dan Karyawan Swasta |
![]() |
---|
CUKUP Pakai NIK KTP Bansos Lansia 2025 Cair Rp 2,4 Juta, Bisa Daftar Online Atau lewat RT/RW |
![]() |
---|
JADWAL Pencairan 6 Bansos 2025, Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.