Bansos 2025

Rincian Bansos PKH dan BPNT Bulan Juli-September 2025 Tahap 3, Siswa sampai Lansia Rp 600 Ribu

Rincian Bansos PKH dan BPNT bulan Juli-September 2025 tahap 3, siswa sampai lansia Rp 600 ribu, cek status dan besarannya.

canva.com
PKH TAHAP 3 - Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk artikel Program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan PKH ditujuan untuk ibu hamil, siswa atau pelajar, anak usia dini, disabilitas berat dan lansia hingga Rp600 ribu. 

SURYAMALANG.COM, - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap III di bulan Juli-September 2025 akan bergulir untuk kategori Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan PKH ditujuan untuk ibu hamil, siswa atau pelajar, anak usia dini, disabilitas berat dan lansia. 

Sedangkan BPNT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang setiap penerima mendapatkan Rp 200.000 per bulan.

Secara umum, BPNT fokus pada peningkatan gizi dan ketahanan pangan.

Sementara PKH menyasar pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan lansia/disabilitas.

Berikut rincian Bansos PKH dan BPNT selengkapnya:

Bansos BPNT

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 43,6 triliun untuk 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Setiap penerima mendapatkan Rp 200.000 per bulan

Ditransfer tiga bulan sekali, sehingga total Rp 600.000 per tahap

Dana bansos dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BTN, atau BNI.

Bansos PKH

Program PKH menyalurkan bantuan secara berkala empat kali setahun.

Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi penerima, berikut rinciannya:

Kategori - Nominal Tahunan

Ibu hamil : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000

Anak usia dini (0–6 tahun) : Rp 3.000.000 - Cair per Tahap Rp 750.000

Siswa SD/sederajat : Rp 900.000 - Cair per Tahap Rp 225.000

Siswa SMP/sederajat : Rp 1.500.000 - Cair per Tahap Rp 375.000

Siswa SMA/sederajat : Rp 2.000.000 - Cair per Tahap Rp 500.000

Disabilitas berat : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000

Lansia 60 tahun ke atas : Rp 2.400.000 - Cair per Tahap Rp 600.000

Cek Bansos

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di:

https://cekbansos.kemensos.go.id/

Langkah-langkah pengecekan:

Buka laman resmi.

Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan kode captcha yang muncul.

Klik tombol "Cari Data".

Jika terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM), sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".

Cek Bansos via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain lewat website, masyarakat juga bisa mengecek bansos melalui aplikasi resmi:

Langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Pilih “Buat Akun”, lengkapi data NIK, nama, alamat, email, dan password.

Unggah foto KTP dan swafoto.

Verifikasi email jika diminta.

Login, lalu buka menu "Profil" untuk melihat status bantuan dan data anggota keluarga di DTKS.

Pembatasan Bansos Maksimal 5 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan pemerintah berencana membatasi masa pemberian bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi masyarakat miskin. 

Namun ini, dikecualikan bagi masyarakat atau kelompok lanjut usia (manula) dan penyandang disabilitas.

“Sekarang, pokoknya kalau bisa tidak boleh melebihi 5 tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhaimin di kantornya, Selasa (8/7/2025).

“(Bansos diberikan) hanya 5 tahun, kecuali difabel dan manula,” lanjut Muhaimin.

Muhaimin menekankan bahwa bansos bukanlah bentuk bantuan jangka panjang yang sifatnya permanen.

Penerima bantuan sosial harus bersiap mandiri setelah lima tahun.

“Nggak dapat (lagi), dia harus mandiri. Jadi 5 tahun harus siap-siap,” tegasnya.

Bahkan, jika seorang warga masih berada dalam kategori Desil 1 atau kelompok ekonomi paling bawah setelah lima tahun, tetap diharapkan untuk bekerja dan berusaha keluar dari kemiskinan.

“Harus kerja,” tegas Muhaimin.

Menko Muhaimin juga menyoroti pentingnya penyaluran bansos yang tepat sasaran, terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem.

Muhaimin menegaskan masyarakat dari Desil 6, 7, hingga 10, atau yang tergolong mampu, tidak seharusnya menerima bansos. Ke depan, mereka yang tidak berhak akan dihentikan bantuannya.

“Siap-siap saja nanti akan kita hentikan bantuan pada orang-orang yang sebetulnya tidak berhak,” pungkasnya.

(Kompas.com/Kontan.co.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved