Berita Viral

DALIH Kakek & Nenek Gugat Cucunya Soal Tanah di Indramayu, Cuma Mau Mantunya Pindah Jika Nikah Lagi

Terungkap dalih kakek dan nenek gugat cucunya soal tanah di Indramayu ternyata tak ada masalah dengan cucunya, Zaki Fasa Idan (12).

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribun Jabar/Handika Rahman
KAKEK NENEK GUGAT CUCU - Kolase foto Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti (kiri) dan cucunya Zaki (kanan). Kakek dan nenek di Indramayu digugat balik usai menggugat cucunya. Mereka berdalih: “Justru cucu yang minta digugat.” 

SURYAMALANG.COM - Terungkap dalih kakek dan nenek gugat cucunya soal tanah di Indramayu ternyata tak ada masalah dengan cucunya, Zaki Fasa Idan (12).

Satu yang menjadi sorotan adalah kondisi menantunya setelah ditinggal meninggal sang suami. 

Kakek dan nenek di Indramayu ini hanya minta mantunya pindah dari rumah jika menikah lagi. 

Kakek dan nenek di Indramayu ini pun tak masalah jika dua cucunya tetap tinggal di rumah tersebut karena memang cucunya. 

Namun, jika ibu mereka memutuskan untuk menikah lagi mereka meminta menantunya pindah. 

Tapi tidak ada kesepakatan hingga akhirnya kasusunya sampai ada gugatan pengadilan. 

Sebagai informasi, rumah yang berdiri di tanah yang disengketakan itu memang bersertifikat milik kakek dan nenek. 

Alasan Gugatan Pengadilan

Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun asal Indramayu, mendadak menjadi sorotan publik setelah digugat ke pengadilan oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa rumah peninggalan almarhum ayah Zaki yang saat ini ditempati oleh Zaki bersama ibu dan kakaknya.

Saat ini, Zaki tinggal bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20), di sebuah rumah sederhana yang terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Pasangan kakek dan nenek tersebut, Kadi dan Nardi, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini menjadi perbincangan publik di media sosial. Mereka menggugat menantu mereka, Rastiah, serta dua cucunya, Zaki dan Heryatno, yang menempati rumah peninggalan mendiang anak mereka.

Diketahui, anak dari pasangan Kadi dan Nardi telah meninggal dunia.

Gugatan tersebut berkaitan dengan rumah peninggalan almarhum yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Misri Puspitasari Ngaku Kerasukan Arwah Brigadir Nurhadi, Ceritakan Nama Pelaku dan Cara Pembunuhan

Banyak netizen mempertanyakan alasan mereka turut menggugat cucunya yang masih berusia belasan tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved