Peran LPS Meluas, Dari Penjamin Simpanan Nasabah ke Penjaga Stabilitas Perbankan

Dari menjamin simpanan nasabah, kini LPS juga menjadi penjaga stabilitas perbankan.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
LPS - Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat saat temu media di Malang pada Kamis (10/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini bertranformasi menjadi lebih luas.

Dari menjamin simpanan nasabah, kini juga menjadi penjaga stabilitas perbankan.

Transformasi signifikan ini bermula sejak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS kini bertugas dalam membantu bank supaya tidak mengalami likuidasi hingga izinnya dicabut.

"Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat saat temu media di Malang pada Kamis (10/7/2025).

Sejauh ini, LPS telah mencatat 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jatim masuk dalam tiga besar Perbankan yang bermasalah, setelah di Jawa Barat ada 42 bank dan Sumatera Barat 22 bank.

"Yang memang rata-rata mereka adalah BPR, bukan dari bank umum,"

"Faktornya cukup banyak, salah satunya soal Sumber Daya Manusia (SDM)," ungkapnya.

Sebagian besar permasalahan yang menimpa bank-bank bermasalah, menurut LPS, bersumber dari lemahnya tata kelola dan potensi penyimpangan, termasuk pelanggaran hukum.

"Biasanya terkait pengelolaan internal, seperti risiko kredit, atau bahkan tindak pidana perbankan,"

"Karena itu kami terus mendorong penguatan sistem pengawasan internal di bank,” tuturnya.

LPS dan OJK, lanjutnya, telah menggencarkan edukasi dan pelatihan kepada manajemen bank di Jawa Timur.

Termasuk dalam bentuk pelatihan Risk Control Self-Assessment, agar perbankan mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko secara mandiri.

Salah satu keberhasilan pendekatan ini adalah penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) pada 2024 yang sebelumnya berstatus BDR, menjadi bank normal kembali.

"Fungsi utama kami adalah memberi jaminan dan melakukan upaya pemulihan,"

"Bahkan ada bank yang sempat masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR), kini kembali sehat dan beroperasi normal,"

"Ini bukti nyata bahwa bank bermasalah tidak selalu harus ditutup," ungkapnya.

Dari sisi penjaminan, LPS kini menjamin proses pembayaran klaim simpanan nasabah jauh lebih cepat. 

Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah izin bank dicabut, kini hanya membutuhkan rata-rata 5 hari kerja.

"Ini hasil dari perbaikan proses bisnis kami, sehingga proses rekonsiliasi dan verifikasi bisa lebih efisien," ujarnya.

Untuk di Jawa Timur, LPS telah menjamin sebanyak Rp 71,82 juta rekening perbankan hingga pertengahan 2025. 

Sementara secara nasional, total Rp 626,76 juta rekening nasabah bank telah berada dalam perlindungan LPS.

Bambang menyebut, lembaganya juga telah menjamin Rp 2,58 juta rekening Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) di Jatim dan 15,71 juta rekening BPR/BPRS secara nasional.

"LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved