TRIPLE SKANDAL Bripka Malfry Mikhael Diduga Selingkuh, Zina dan Nyabu di Mapolsek, Ajak Istri Orang

TRIPLE SKANDAL Bripka Malfry Mikhael diduga selingkuh, zina dan pakai sabu di Mapolsek, ajak istri orang, suami melapor ke Propam.

|
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com/canva.com
SKANDAL POLISI - Ilustasi polisi (KANAN)-wanita dengan stocking (KIRI)- Serangkaian skandal menyeret Bripka Malfry Mikhael Masela, anggota polisi Polsek Baguala, Kota Ambon, Maluku setelah dilaporkan atas tindak pidana perzinaan. RGA melalui kuasa hukumnya, Mira Rosalia Maranressy melaporkan Bripka Malfry ke Propam Polda Maluku pada Kamis (10/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Serangkaian skandal menyeret Bripka Malfry Mikhael Masela, anggota polisi Polsek Baguala, Kota Ambon, Maluku setelah dilaporkan atas tindak pidana perzinaan.

Ternyata tidak hanya zina, Bripka Malfry juga diduga melakukan perbuatan mesum dengan wanita selingkuhannya di Mapolsek dan memakai sabu di dalam kantor polisi.  

Bripka Malfry diduga selingkuh dengan istri orang berinisial, AP lalu sang suami RGA membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

RGA melalui kuasa hukumnya, Mira Rosalia Maranressy melaporkan Bripka Malfry ke Propam Polda Maluku pada Kamis (10/7/2025).

Baca juga: DETIK-DETIK Perselingkuhan Istri TNI dan Polisi di Vila Kepergok Suami, Mengelak Tapi Tak Berbusana

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Hari ini saya mendampingi klien saya memasukan laporan ke SPKT Polda Maluku dan Propam Polda terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan," ungkap Mira, Kamis (10/7/2025).

Dugaan Perselingkuhan

Dari keterangan Mira dugaan perselingkuhan dengan perbuatan zina awalnya terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

Menurut Mira, dugaan perzinaan terungkap setelah AP (39) mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka Malfry Mikhael Masela.

RGA sebagai suami AP juga memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku tentang status Bripka Malfry.

Baca juga: INFO Pendaki, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Via Sumberbrantas Kota Batu Ditutup Sementara

Menurut RGA melalui kuasa hukumnya, Mira, Bripka Malfry telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. 

Senada dengan itu, AP juga telah menikah dengan RGA sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.

Menurut Mira, perbuatan Bripka. Malfry telah memenuhi unsur pidana perzinaan. 

"Perbuatan terlapor, Bripka. Malfry, telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis.

Mira menambahkan, Bripka Malfry diduga secara sadar mengetahui AP masih istri sah dari RGA dan belum bercerai. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA TNI Gerebek Istri dan Polisi Tanpa Busana di Villa, Kini Brigpol J Dicopot dari Jabatan

Oleh karena itu, perbuatan Bripka Malfry dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved