Kabur saat Ditangkap, Residivis Asal Pasuruan Ditembak Polisi, Terlibat Penjambretan di Kota Batu

Kabur saat Ditangkap, Residivis Asal Pasuruan Ditembak Polisi, Terlibat Penjambretan di Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Polres Batu
DOR - Residivis Curas asal Pasuruan, Wahid Wahyudi (42), ditembak kaki kirinya oleh polisi karena melarikan diri saat hendak ditangkap di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/7/2025) lalu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Wahid Wahyudi (42), residivis asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditembak polisi terkait kasus penjambretan di Kota Batu.

Wahid melarikan diri ketika hendak ditangkap di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, sebelum ditangkap tersangka telah melakukan tindak pidana curas terhadap karyawan swasta bernama Yusi Kartika Sari, warga Temas, Kota Batu, Minggu (4/5/2025), di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Jadi pada hari Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB terjadi peristiwa Curas yang dilakukan oleh dua orang laki-laki."

"(Mereka) tidak dikenali oleh pelapor dengan cara saat pelapor mengendarai sepeda motor di TKP tiba-tiba ada dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mendekat dari arah sebelah kiri pelapor, menarik dengan keras gelang emas pelapor,” kata Joko Suprianto kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (13/7/2025).

Sadar menjadi korban penjambretan, korban lantas berteriak "jambret, jambret, jambret" dan berusaha mengejar pelaku.

“Kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat dan akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu,” ujarnya.

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk mengamankan CCTV yang merekam pelaku saat mengikuti korban di jalan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangap pelaku di tempat persembunyiannya di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana curas sebanyak 4 kali di Kota Batu dan pernah dipenjara selama 2 tahun karena kasus yang sama."

"Dari penuturan pelaku uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat perbuatannya Wahid teracam penjara 9 tahun dan kini dijerat dengan pasal 365 KUHP. Kini polisi tengah melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved