Terkait Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkot Batu Belum Rilis Aturan Resmi, Masih Dialog dengan Polres
Terkait Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkot Batu Belum Rilis Aturan Resmi, Masih Dialog dengan Polres
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg, namun dengan catatan.
Sound horeg diharamkan jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta mengganggu ketertiban di masyarakat.
Seperti diketahui, di beberapa daerah adanya sound horeg dinilai sangat mengganggu masyarakat.
Selain suaranya yang kencang hingga bisa membuat sakit telinga dan membuat kaca pecah, juga pernah menimpa warga yang melihat hingga mengalami luka di kepala.
Terkait aturan soal sound horeg di Kota Batu, Pemkot Batu hingga saat ini masih belum mengeluarkan aturan resmi.
Wali Kota Batu, Nurochman mengaku, masih akan melakukan pertemuan dengan Kapolres untuk membahas hal ini.
“Ya soal sound horeg ini nanti perlu kita diskusikan dan putuskan dengan pihak kepolisian,” kata Nurochman kepada SURYAMALANG.COM, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, sebelumnya Polres Batu pernah mengeluarkan imbauan terkait sound horeg.
Dalam imbauan itu diharapkan masyarakat tidak menggunakan sound system secara berlebihan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban terutama dalam hal penggunaan sound system atau pengeras suara."
"Mari tertibkan penggunaan sound system,” ujar PLH Kasi Humas Polres Batu Aiptu Doni.
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Head to head Ketat Lawan PSM Makassar, Tradisi Cari Pelatih Mirip |
![]() |
---|
Pemkot Batu Bakal Minta Bantuan Anggaran Pemerintah Pusat Untuk Bangun Sport Center |
![]() |
---|
WAWANCARA Yai Mim Soal Awal Mula Perseteruan dengan Sahara hingga Pin yang Menempel di Bajunya |
![]() |
---|
Kontrasnya Alat Bukti Kasus Yai Mim Vs Sahara, Kuasa Hukum Sahara : Terpenting Valid |
![]() |
---|
3 Cara Cek Pajak STNK Kendaraan Bermotor Online Tanpa Datang ke Samsat, Jajal 3 Layanan Resmi Ini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.