Terkait Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkot Batu Belum Rilis Aturan Resmi, Masih Dialog dengan Polres

Terkait Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkot Batu Belum Rilis Aturan Resmi, Masih Dialog dengan Polres

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
KEPALA DAERAH - Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu, Nurochman dan Heli Suyanto. Pemkot Batu hingga saat ini masih belum mengeluarkan aturan resmi terkait sound horeg. Wali Kota Batu masih akan melakukan pertemuan dengan Kapolres untuk membahas hal ini. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg, namun dengan catatan.

Sound horeg diharamkan jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta mengganggu ketertiban di masyarakat.

Seperti diketahui, di beberapa daerah adanya sound horeg dinilai sangat mengganggu masyarakat.

Selain suaranya yang kencang hingga bisa membuat sakit telinga dan membuat kaca pecah, juga pernah menimpa warga yang melihat hingga mengalami luka di kepala.

Terkait aturan soal sound horeg di Kota Batu, Pemkot Batu hingga saat ini masih belum mengeluarkan aturan resmi.

Wali Kota Batu, Nurochman mengaku, masih akan melakukan pertemuan dengan Kapolres untuk membahas hal ini.

“Ya soal sound horeg ini nanti perlu kita diskusikan dan putuskan dengan pihak kepolisian,” kata Nurochman kepada SURYAMALANG.COM, Senin (14/7/2025).

Sementara itu, sebelumnya Polres Batu pernah mengeluarkan imbauan terkait sound horeg.

Dalam imbauan itu diharapkan masyarakat tidak menggunakan sound system secara berlebihan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban terutama dalam hal penggunaan sound system atau pengeras suara."

"Mari tertibkan penggunaan sound system,” ujar PLH Kasi Humas Polres Batu Aiptu Doni.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved