Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang jadi Tersangka Kasus Korupsi Perumda Panglungan
Ponco, yang menjabat periode 2019-2022, dinilai lalai elakukan analisis terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari tersangka utama
Laporan : Anggit Pujie Widodo.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur wilayah Jombang, Ponco Mardiutomo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam kasus korupsi pengadaan bibit porang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan .
Ponco jadi pesakitan dalam perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan bibit porang meski belum ditemukan unsur suap atau upaya memperkaya diri sendiri dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo memaparkan penetapan status tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan bahwa Ponco, yang menjabat pada periode 2019-2022, dinilai lalai saat melakukan analisis terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari tersangka utama dalam kasus ini.
“Ponco tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu bentuk kelalaiannya yakni tidak melakukan survei kelayakan atas pengajuan kredit tersebut,” ucap Ananto dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025) malam.
Meski belum ditemukan bukti transfer dana dari Fadjari ke Ponco, penyidik meyakini bahwa tindakan Ponco telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kelalaiannya dianggap memberikan keuntungan bagi Fadjari secara tidak langsung.
“Meski tidak memperkaya diri sendiri, namun perbuatannya masuk ke dalam unsur Pasal 2 Undang-Undang Tipikor karena menyebabkan orang lain memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tambahnya.
Kejaksaan juga belum mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran masih fokus pada pemberkasan dua tersangka utama.
Ananto menyampaikan bahwa dalam perkara korupsi, pelaku tidak mungkin hanya satu orang.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Ponco memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan kredit di tingkat cabang.
Namun, ia tetap memproses pengajuan kredit dari Perumda Panglungan meskipun tidak memenuhi syarat, yang berujung pada kerugian negara.
Lebih lanjut, penyidik mengindikasikan adanya manipulasi data dalam proses pengajuan kredit.
Ponco diduga merekayasa laporan agar pinjaman bisa dicairkan meski Perumda tidak layak mendapatkan pembiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.