Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Nasib Misri Puspitasari Jadi Justice Collaborator Mirip Bharada E, Bongkar Kematian Brigadir Nurhadi

Sebelumnya jadi tersangka, kini nasib Misri Puspitasari jadi justice collaborator di kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Misri Puspitasari (TENGAH) bakal menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (KIRI). Misri bakal bongkas skenarion Kompol Yogi (KANAN) Cs terkait pembunuhan Brigadir NUrhadi. 

SURYAMALANG.COM - Sebelumnya jadi tersangka, kini nasib Misri Puspitasari jadi justice collaborator di kasus kematian Brigadir Nurhadi

Misri Puspitasari menjadi justice collaborator mirip seperti Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).

Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB.  

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi  yakni mengungkap motif.

Baca juga: 10 Tahun Jadi Polisi, Brigadir Nurhadi Curhat ke Istri Ada yang Tidak Suka: Dia Terlalu Polos

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

 TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB)
 TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) ()

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri. 

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340." 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Mirip Bharada E

Jika saja Misri nantinya benar-benar mengaku dan pengajuan justice collaborator diterima, maka nasibnya bisa sejalan seperti Bharada E.

Nama Bharada E ramai diperbincangkan pada Agustus 2022 setelah terlibat kematian rekannya, Brigadir Joshua.

Pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui LPSK.

Permohonan ini disetujui pada 15 Agustus 2022 karena Bharada E dianggap memenuhi syarat.

Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator didasari oleh pengakuannya, ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya, karena takut akan konsekuensi jika menolak.

Keterangannya konsisten dan memberikan bukti baru, seperti foto, yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan.

Baca juga: Jumlah Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diprediksi Ada 2 Sampai 5, Roy Suryo dan Rismon Termasuk?

Hal ini membuat kasus menjadi terang benderang, membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.

Akibatnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK dan keringanan hukuman.

Ucapan Kompol Yogi ke Misri

Setelah Brigadir Nurhadi tewas, Kompol Yogi masih berkomunikasi dengan Misri.

Hal ini diungkap pengacara Misri, Yan, yang mengatakan setelah Nurhadi tewas, Yogi mengirim pesan pada kliennya.

Ia mengatakan sebelum pulang ke Banjarmasin, Misri masih berada di Lombok sampai tanggal 18 April 2025.

"Setelah sakit dia coba pulihkan diri, pas nyampe ke Banjarmasin, Yogi ngabarin aman kok semuanya. Dia aktivitas seperti biasa," katanya.

Misri Puspita Sari pun kembali bekerja untuk menemani tamu berlibur. Namun begitu ia tetap rutin mengosumsi obat penenang.

"Kebetulan dia full kerja lagi. Dan dia konsumsi obat penenang itu, walau dia kerja, fun, dia tetap kepikiran juga kejadian itu," katanya.

Dalam chatnya, Kompol Yogi meminta untuk menjaga rahasia saat di vila Gili Trawangan.

"Kompol Yogi sempat minta ke dia (Misri) jangan pernah cerita adanya dua jenis obat tadi. Jangan ceritakan ada pesta saat itu," kata Yan.

Meski demikian, Misri tak mau menuruti perintah Kompol Yogi.

"Misri gak mau ikut arahan Yogi karena dia gak pingin jadi beban. Liat orang meninggal aja depan dia udah stres apalagi dia disuruh berbohong. Makanya putusan PTDH berat karena berdasarkan keterangan Misri dan bukti rekaman video yang dipegang Misri," katanya.

Yan menilai jika Misri mengikuti arahan Yogi dengan menyebut Brigadir Nurhadi tewas akibat tenggelam, mungkin sanksi tidak akan seberat itu.

"Kan besar kemungkinan gak sebesar itu kalau mengikuti cerita awal, tenggelam biasa. Tapi Misri jujur menceritakan kejadiannya. Karena dia merasa gak punya kepentingan sama orang-orang ini. Yogi juga bukan kenal dekat kok, dia semata di situ karena pekerjaan jadi gak punya kepentingan apa-apa," kata Yan.

Menurutnya Kompol Yogi berusaha untuk membuat Misri tenang saat menghadapi pemeriksaan.

"Awalnya dibilang 'kamu tenang aja', tapi ternyata ada proses pemeriksaan kan. Dia sangat koopratif, sekalipun ada di daerah lain dia datang ke NTB. Saat proses penyidikan itu dia dibilang, 'aman, kamu gak apa-apa'," kata Yan pengacara Misri Puspita Sari. 

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNMEDAN.COM)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved