Jumlah Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diprediksi Ada 2 Sampai 5, Roy Suryo dan Rismon Termasuk?
Bocoran jumlah tersangka kasus ijazah palsu Jokowi diprediksi ada dua hingga lima orang. Roy Suryo dan Rismon Sianipar termasuk?
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Bocoran jumlah tersangka kasus ijazah palsu Jokowi diprediksi ada dua hingga lima orang.
Akankah Roy Suryo dan Rismon Sianipar akan termasuk menjadi tersangka?
Prediksi jumlah tersangka kasus ijazah palsu Jokowi ini disampaikan oleh penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (10/7/2025), Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain.
Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Jadi, secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun lapora lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum telah mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangka.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).
Di samping itu, Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.
"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Aryanto Bongkar Cara Bohong Roy Suryo Teliti Ijazah Jokowi, Begini Logika yang Benar: Waras Enggak!
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikutip dari Kompas.com, adapun kelima nama yang terlapor tersebut adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
tersangka kasus ijazah palsu Jokowi
ijazah palsu Jokowi
ijazah Jokowi
ijazah palsu
Jokowi
Roy Suryo
Rismon Sianipar
suryamalang
Manuver Lawan Pertama Arema FC di Super League 2025-2026, PSBS Biak Siapkan 29 Pemain |
![]() |
---|
SOSOK Luiz Gustavo Bek Anyar Arema FC Jebolan Liga 3 hingga Liga Utama Brasil, Persaingan Ketat |
![]() |
---|
Inilah 4 Desa di Kabupaten Lembata NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Daftar Pertandingan Timnas Indonesia Bulan Agustus 2025: ASEAN Women's Championship 2025, Cek Jadwal |
![]() |
---|
6 Niat Salat Sunah Sehari-hari: Tahiyyatul Masjid, Witir dan Sunah Rawatib Teks Arab-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.