Berita Viral

Sound Horeg Sebenarnya Apa? Emil Dardak Heran Ada Penari Berpakaian Seronok, Sikap Wali Kota Malang

Sound Horeg sebenarnya apa? Emil Dardak heran ada penari berpakaian seronok, sikap Wali Kota Malang warganya dikeroyok gara-gara protes viral.

|
Instagram @emildardak/Tangkap layar Youtube Tribunnews
POLEMIK SOUND HOREG - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (KIRI) saat berada di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Tampak berdiri tegal sound horeg (KANAN) hiburan masyarakat yang belakangan jadi pembahasan di kalangan warga sampai pejabat, sejak MUI Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram yang ditandatangani pada 12 Juli 2025. 

SURYAMALANG.COM, -  Sound system berlebihan atau sound horeg belakangan jadi pembahasan di kalangan warga sampai pejabat, sejak MUI Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram yang ditandatangani pada 12 Juli 2025.

Sejak saat itu, timbul gejolak di kalangan masyarakat yang pro dan kontra mengenai fatwa haram MUI. 

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, ikut menyoroti fenomena hiburan masyarakat yang belakangan dinilai menyimpang hingga menghadirkan penari berpakaian seronok. 

Tidak cuma Emil, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat juga mengambil sikap setelah sound horeg menyebabkan salah satu warganya jadi korban pengeroyokan pada Minggu (13/7/2025) lalu. 

Baca juga: Anaknya Sakit Alasan Warga Sukun Malang Protes Sound Horeg Dikeroyok, Dapat Ganti Rugi Rp2 Juta

MA (57) warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang sempat viral setelah protes karena terganggu dengan suara sound horeg yang melintas di depan rumahnya. 

MA merasa sangat terganggu sebab anaknya sedang sakit dan minta suara sound dikecilkan, namun justru berakhir ricuh.

Sound Horeg Sebenarnya Apa?

Sebagai orang nomor dua di Jatim, Emil Dardak menegaskan sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. 

Mantan Bupati Trenggalek itu menyatakan sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama"  ujar Emil Dardak, di Grahadi, Senin (14/7/2025). 

"Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” lanjutnya.

Baca juga: Viral Sound Horeg Ricuh di Kota Malang, Wagub Jatim Emil Dardak: Harus Patuhi Aturan dan Fatwa Ulama

Suami Arumi Bachsin ini juga menyoroti acara sound horeg yang diisi penari-penari berpakaian tidak sopan.

“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh" ujarnya.

Menurut Emil, ini akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, apalagi dilakukan di tempat umum.

"Penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? ridak,” urai Emil. 

Emil juga secara tegas tidak setuju apabila ada acara sound horeg yang merusak inftastruktur di desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gak muat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak" paparnya.

"Kira kira saya setuju tidak? tidak,” imbuh Emil.

Emil Dardak juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

Baca juga: Karnaval Ricuh Gegara Sound Horeg di Kota Malang VIRAL, Ini Peringatan dari MUI dan Polisi

“Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” tambah Emil.

Dalam kesempatan ini, Emil Dardak juga menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg.

“Fatwa ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,”ujar Emil.

Kendati demikian, Emil sebenarnya setuju sound system bisa mendorong perputaran roda ekonomi di masyarakat.

Dengan catatan, tidak boleh melupakan aspek agama dan moralitas.

“Kita semua setuju kan bahwa sound system juga memberi penghidupan (Hadirin teriak setuju), tapi jangan kemudian mengutamakan penghidupan tapi melupakan masalah agama, melupakan masalah moralitas,” tutur Emil.

Sikap Wali Kota Malang

Sedangkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk menerbitkan peraturan resmi yang mengatur larangan sound horeg.

Terlebih setelah ada insiden keributan antar-warga dalam karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun

"Memang sound horeg kemarin kita sudah ada pembahasan" kata Wahyu Hidayat pada Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Ini Bahayanya Sound Horeg Menurut Pakar, Waspadai Risiko Tuli Permanen

 Wahyu menjelaskan, langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah.

Selain itu juga ada desakan publik untuk menertibkan penggunaan sound horeg yang dinilai meresahkan dan berpotensi memicu konflik sosial.

"Nanti Bu Gubernur akan mengeluarkan aturan terkait sound horeg," tambahnya.

Wahyu mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan di tingkat provinsi mengenai urgensi regulasi tersebut.

"Karena ini ada beberapa yang dilakukan melalui provinsi" urainya. 

"Kemarin dengan provinsi saya juga bertemu dengan Pak Wagub, Pak Emil (Emil Dardak), kemudian menyampaikan ada beberapa regulasi terkait itu," terang Wahyu.

Menanggapi insiden di Mulyorejo, Wahyu menyatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiatif masyarakat dalam rangka tradisi Suroan.

"Itu kan dari masyarakat, panitianya juga dari masyarakat," kata Wahyu.

Baca juga: Respon PBNU Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Dukung Agar Ada Aturan yang Bisa Membatasi

Meskipun regulasi formal masih dalam proses, Wahyu mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya panitia penyelenggara acara di tingkat kelurahan, mengedepankan ketertiban umum dan kesadaran bersama.

Imbauan ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang.

Terlebih setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang menimbulkan mudarat.

"Sementara ini kita minta kepada semua panitia. Itu kan di tingkat kelurahan, panitianya masyarakat, yang menikmati masyarakat juga" ungkapnya. 

"Nanti kita lihat sejauh mana terkait regulasinya," pungkas Wahyu.

(Kompas.com/Suryamalang.com|Fatimatuz Zahro)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved