Tukang Keroyok di Lamongan Berhasil Diringkus Tim Jaka Tingkir, Coba Kabur ke Pulau Bali

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku, penganiayaan itu dilakukan di area PKL Andansari Lamongan, selatan Pasar Ikan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Lamongan
PARA PELAKU PENGANIAYAAN - Tujuh pelaku pengeroyokan terhadap korban NP hingga terluka parah dan tidak sadarkan diri yang berhasil ditangkap Tim Jakar Tingkir Polres Lamongan, Selasa (15/7/2025) 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Tujuh orang tukang keroyokan di Lamongan berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan setelah sempat diburu selama sebulan.

Tujuh orang ini diringkus karena telah mengeroyok korban NP (17) di Taman Telaga Dapur, Kelurahan Sidokumpul Lamongan pada Senin (16/6/2025). 

Genap sebulan Tim Jaka Tingkir berhasil mengamankan para pelaku dari tempat yang berbeda. 

Persisnya ada 7 pelaku yang diamankan

" Tim Jaka Tingkir berhasil  mengamankan semua pelaku penganiayaan yang berjumlah 7 orang. Para pelaku kabur ke berbagai tempat dan berhasil diendus polisi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Selasa (15/7/2025). 

Mereka yang diamankan  adalah terduga pelaku  penganiayaan terhadap korban NP tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku, penganiayaan itu dilakukan di area PKL Andansari Lamongan, selatan Pasar Ikan.

Ketujuh yang diamankan di beberapa tempat berbeda itu diantaranya,  EP (25)   warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, EYK (23) warga Kecamatan Jenu, Tuban, G (26) warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, DS (29) warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, YAH (28) warga Kota Surabaya, MS (20) warga Kabupaten Bogor Jawa Barat dan seorang lagi anak yang tercatat sebagai warga Kota Mojokerto. 

Pelaku DS, adalah pelaku pertama yang berhasil diamankan  di wilayah Gresik pada 16 Juni.

"Dari DS ini kemudian petanya jelas siapa para pelaku lainnya," tambah Hamzaid.

Kejadian penganiayaan ini terungkap,  bermula saat korban mendatangi DS di salah satu warung PKL di Jalan Andansari Lamongan untuk mengajak berdamai karena salah satu teman DS pernah berselisih paham dengan korban. 

Namun, niat baik NP tidak diterima DS  dan tanpa banyak kata, DS mengajak 6 temannya untuk menghajar  korban.

Para pelaku menganiaya korban lalu menyeret korban menuju Taman Telaga Dapur yang jaraknya lebih dari 100 meter dari lokasi.
 
Korban tidak  sadarkan diri tergeletak di sekitar taman Telaga Dapur dengan luka parah ditemukan oleh warga dan 
dibawa ke RSUD Soegiri Lamongan untuk mendapatkan perawatan.

Kasus tersebut kemudian menjadi PR  polisi dan dilakukan  serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengerucut ke nama DS  yang berhasil dibekuk di wilayah Driyorejo, Gresik. 

Dari mulut DS, pada Selasa (24/6/2025) polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama EYK dan pelaku anak di wilayah Mojokerto. 

Senin (7/7/2025), polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku atas nama G, EAP, YAH, dan MS di wilayah Banyuwangi.

Ke empat pelaku ini diketahui  hendak kabur menyeberang ke Pulau Bali. 

Selain mengamankan para tersangka polisi mengamankan  barang bukti, ada  pakaian korban, besi dan papan kayu bekas kursi yang rusak serta terdapat bercak darah, batu bata ringan yang terdapat bercak darah, tali pelepah pohon, gunting kecil dan hasil visum et repertum. 

Para tersangka, dijerat pasal 80 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76C juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved