Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jatim Disambut Gembira Oleh Driver Ojek Online
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini tengah digelar Pemprov Jatim ramai dimanfaatkan para driver ojek online (ojol).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Kebijakan yang diterapkan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok.
Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Namun ada syaratnya yaitu PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.
”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” terang Bobby.
Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi.
Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah.
”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.
Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak.
“Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” tutup Bobby.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
driver ojek online
Pemprov Jatim
Samsat Manyar
Surabaya
pemutihan pajak
SURYAMALANG.COM
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Susul Thom Haye, Rumor Kencang Eliano Reijnders Tinggalkan Liga Belanda dan Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
PSBS Biak Vs Persik Kediri, Pasukan Ong King Swee Usung Misi Bangkit, Incar 3 Poin di Maguwoharjo |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.