Fatwa Haram Sound Horeg

RESMI Sound Horeg Dilarang di Kota Malang ! Wali Kota Segera Terbitkan SE

Pemerintah Kota Malang menegaskan larangan penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang populer disebut sound horeg di wilayahnya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Tangkapan layar Video
VIRAL SOUND HOREG - Tangkapan layar (screenshot) video amatir yang memperlihatkan kericuhan akibat sound horeg yang terjadi di wilayah Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang, Minggu (13/7/2025).Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat tegaskan Sound Horeg dilarang di Kota Malang dana akan keluarkan SE sebagai penegasan aturan 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang menegaskan larangan penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang populer disebut sound horeg di wilayahnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan merespons keluhan masyarakat soal gangguan kebisingan.

Baca juga: Akan Segera Ada Aturan Soal Sound Horeg di Kabupaten Malang, MUI dan Bupati Akan Membahasnya

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa larangan tersebut akan segera ditegaskan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Wali Kota. 

"Sudah kami larang, kemarin sudah saya sampaikan. Nantinya kita akan pertegas lagi aturannya lewat SE wali kota," ujar Wahyu, Rabu (16/7/2025).

Ia menegaskan, meskipun sound horeg oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai bentuk ekspresi seni, namun tetap tidak boleh mengganggu kenyamanan lingkungan. 

"Boleh saja seni, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Semua yang dilakukan itu harus bisa diterima masyarakat. Kalau tidak, dampaknya bisa negatif," tegasnya.

Wahyu juga menyinggung bahwa sebelumnya aturan terkait larangan semacam ini sudah ada dalam regulasi, namun perlu diperkuat dengan langkah administratif yang lebih spesifik. 

"Aturannya di kota ini sudah jelas, tinggal kita pertegas lagi," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Malang juga akan mengadakan sosialisasi kepada para pelaku hiburan, khususnya pengguna sound horeg

"Kita akan kumpulkan mereka untuk memberikan pemahaman soal horeg ini," ucap Wahyu.

Larangan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang menciptakan lingkungan yang tertib, kondusif, dan tetap memberi ruang bagi kreativitas tanpa mengorbankan ketenangan warga.


Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai bahwa pelarangan tidak perlu bersifat mutlak selama kesenian disajikan dengan cara yang tidak mengganggu. 

"Sebetulnya kesenian seperti itu mungkin baik ya. Tetapi penyajiannya bisa disesuaikan. Ketika penyajiannya mengganggu orang lain, maka nilai seninya jadi tidak terlihat,” kata Amithya.

Ia mengingatkan bahwa dalam Perda tentang Ketertiban Umum (Trantibum), sudah diatur soal ambang batas kebisingan. 

“Monggo kita mengacu pada itu saja. Saya yakin kalau penyajiannya baik, masyarakat juga senang dan bisa menikmati,” ujarnya.

Amithya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang, tetapi untuk menyesuaikan antara ekspresi seni dan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Ayo kita cari kesesuaiannya, disesuaikan dengan peraturan,” ujarnya. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved