Fatwa Haram Sound Horeg

Akan Segera Ada Aturan Soal Sound Horeg di Kabupaten Malang, MUI dan Bupati Akan Membahasnya

Ketua MUI Kabupaten Malang, Misno Fadlol Hija segera  bertemu dengan Bupati Malang untuk membahas fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOK. SURYAMALANG.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH
CEK SOUND HOREG - Pegiat sound horeg bersama pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (19/7/2024). Ketua MUI Kabupaten Malang akan bertemu Bupati Malang untuk membahas aturan sound horeg 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ketua MUI Kabupaten Malang, Misno Fadlol Hija segera  bertemu dengan Bupati Malang untuk membahas fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg. 

Selain untuk silaturahmi, Misno mengatakan dalam pertemuan ini pihaknya mengusulkan kepada Bupati Malang agar penggunaan sound horeg bisa diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan ketentuan MUI Jatim.

"Kami sudah berupaya untuk koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Malang agar bagaimana seni budaya, kearifan lokal, hingga perekonomian ini bisa berjalan," kata Misno ketika dikonfirmasi.

Ia menjelaskan berdasarkan isi fatwa penggunaan sound horeg yang ditetapkan oleh MUI Jatim tidak seluruhnya dikatakan haram.

Ada beberapa klasifikasi atau kententuan yang menyebutkan mana yang haram dan tidak.

Secara garis besar, Misno menyampaikan pemanfaatan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya, dan yang lain dipebolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Serta tidak merugikan orang.

"Yang nggak boleh ini kan jika suaranya melebihi batas normal, mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, hingga membahayakan orang," jelasnya.

Kemudian hal ini juga melanggar syariah apabila dalam sound horeg disertai dengan dancer yang berpakaian minim. Maupun dibarengi dengan minum-minuman keras.

"Artinya yang melanggar syariat Islam itu tetap haram," tukasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved