Kota Malang

Gus Nur Berharap Nama Baiknya Pulih, Merasa Jadi Korban Rezim dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Gus Nur Berharap Nama Baiknya Pulih, Merasa Jadi Korban Rezim dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
BEBAS - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur saat diwawancarai eksklusif oleh SURYAMALANG.COM, Rabu (6/8/2025). Dalam wawancara tersebut, Gus Nur yang sudah bebas dari penjara, meminta nama baiknya dipulihkan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski begitu, ia berharap nama baiknya dapat dipulihkan dari catatan kriminal. 

Gus Nur mengatakan, amnesti yang didapatnya tidak terlalu berpengaruh terhadap masa hukuman.

Pasalnya, ia telah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Prabowo dan pemerintah, saya telah menjalani 2/3 masa pidana dan amnesti ini saya dapat setelah saya bebas (bebas bersyarat)."

"Jadi, saya dipenjara empat tahun dan telah menjalani tiga tahun lebih, terus tiba-tiba dapat amnesti."

"Ibarat sayur kurang garam, amnesti itu tidak terlalu berpengaruh karena saya sudah bebas."

"Namun manfaatnya dengan adanya amnesti ini, saya tidak perlu lagi laporan tiap bulan ke Bapas, hanya itu manfaatnya," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM di Kota Malang, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Gus Nur Tetap Teguh Kritik Pemerintah, Meskipun Sudah Bebas Seusai dapat Amnesti dari Presiden

Dirinya menerangkan, seharusnya bukan hanya mendapatkan amnesti saja, melainkan juga pemulihan nama baik lewat abolisi dan rehabilitasi.

Karena ia merasa telah menjadi korban dari rezim penguasa.

"Ini pendapat pribadi, harusnya bukan sekadar amnesti melainkan juga  pemulihan nama baik saya lewat rehabilitasi dan abolisi."

"Karena perkara yang saya alami ini, seratus persen adalah kriminalisasi hukum dari rezim penguasa sebelumya yaitu Jokowi," ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, pihak yang melaporkan konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memiliki legal standing.

Namun nyatanya, perkara itu terus jalan hingga ia pun divonis penjara.

"Saya enggak pernah menyerang personal, karena memang tidak boleh menyerang secara personal."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved