Kota Malang
King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi
King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menindak tegas peredaran minuman keras beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi di media sosial yang dibintangi selebgram King Abdi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya telah memanggil pemilik toko yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tanpa izin tersebut.
“Kita sudah meminta pertanggungjawaban, karena toko tersebut ternyata tidak memiliki izin."
"Saat ini toko juga sudah ditutup, dan kami sudah menerbitkan surat pemanggilan,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: King Abdi Diperiksa Polisi Gegara Konten Promosi Toko Miras di Soehat Kota Malang, Kini Minta Maaf
Wahyu menyoroti penggunaan media sosial untuk mempromosikan minuman beralkohol, yang dinilai vulgar dan tidak sesuai dengan norma.
Ia menyebut, pengawasan terhadap konten semacam itu berada dalam kewenangan aparat kepolisian.
“Kami sudah koordinasi dengan Polresta Malang Kota. Pemilik toko hari ini telah dipanggil dan menyampaikan permintaan maaf. Namun proses hukumnya kini berada di ranah kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, kewenangan Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP difokuskan pada aspek perizinan bangunan dan izin usaha toko.
Dari hasil penelusuran, toko tersebut menggunakan ruko dengan izin yang tidak sesuai peruntukan.
“Satpol PP tetap kami libatkan untuk memeriksa kelengkapan izin. Surat panggilan juga sudah dikirimkan. Ke depan akan kami klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan ruko tersebut,” tambah Wahyu.
Baca juga: Kisah Penyintas Autoimun di Kota Malang, Finda Febriani Kini Sukses Berbisnis Skincare
Pemkot Malang, kata Wahyu, akan memperketat pengawasan distribusi dan promosi minuman keras (minol), terutama yang tidak memiliki izin resmi.
Pemkot juga mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik mencurigakan di wilayahnya.
“Laporan dari warga dan media sosial sangat membantu. Banyak toko-toko yang dari luar tampak biasa saja, tapi ternyata di dalamnya menjual minuman keras secara ilegal,” jelasnya.
Terkait regulasi, Wahyu menyebut Pemkot akan mengkaji kemungkinan pembentukan aturan tambahan guna memperkuat pengawasan, khususnya pada aktivitas pemasaran minuman beralkohol secara daring.
“Kita akan pelajari bentuk regulasi ke depan, agar pengendalian ini bisa lebih optimal, termasuk meminimalisir dampak negatif konten media sosial yang mempromosikan minuman keras secara terang-terangan,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya sudah mengerahkan tim pemantauan di berbagai titik dan terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk memastikan legalitas barang yang beredar.
“Kami sudah dapat instruksi Pak Wali untuk intensifkan pengawasan. Dengan Bea Cukai, kami pastikan barang yang beredar memiliki cukai. Tapi izin penjualan itu kewenangan kami di pemerintah daerah,” kata Heru.
Heru mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 10 titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, baik legal maupun ilegal.
"Ada yang dekat masjid, di kawasan miskin, sampai yang di dekat jembatan Dieng, yang dikamuflase seperti rombong jajan. Semuanya kami pantau,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang cukup disorot adalah di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Pemilik toko yang viral karena konten promosi minuman keras tersebut disebut berasal dari Mojokerto.
“Hari ini yang bersangkutan sudah dipanggil ke Satpol PP dan diperiksa penyidik. Tapi untuk berita acaranya tidak bisa kami publikasikan karena bersifat internal. Statusnya diminta keterangan,” tambah Heru.
Dengan meningkatnya fenomena penjualan dan promosi minuman keras ilegal, Pemkot Malang tengah mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi baru guna memperketat pengawasan, terutama terhadap promosi melalui media sosial.
Serapan Beras SPHP di Jawa Timur Terealisasi 6,17 Persen, Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Bersama Kelompok Tani Panen 2,5 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang, Diskopindag Kota Malang Pantau Keenganan Distributor |
![]() |
---|
Tugu Tirta Luncurkan Layanan Digital TANIA Berbasis AI, Pertama di Indonesia untuk BUMD Air Minum |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.