Kota Malang

Polresta Malang Kota Periksa Pemilik Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi, Kena Sanksi Tipiring

Dipromosikan King Abdi, Pemilik Toko Miras Diperiksa Polresta Malang Kota, Kena Sanksi Tipiring

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DITINDAK TIPIRING - Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Minggu (20/7/2025). Dalam penindakan toko miras yang viral usai dipromosikan King Abdi, Satpol PP Kota Malang telah mengambil tindakan dan pengelola toko diberikan sanksi tipiring. 

Untuk sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta dan toko miras itu harus tutup sampai izin resmi diterbitkan.

Terkait promosi miras menggunakan media sosial yang dilakukan King Abdi, perkaranya ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dan larangan ini tercantum dalam regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masyarakat dilarang membuat atau memproduksi iklan atau promosi produk mengandung alkohol, termasuk lewat platform daring.

"Terkait promosi yang dilakukan, hal itu sudah masuk ke ranah kepolisian."

"Oleh karenanya peran untuk menangani dibagi, Satpol PP menangani aspek perizinan serta operasional dan aspek konten promosi King Abdi ditangani pihak kepolisian," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved