Kota Malang
Polresta Malang Kota Periksa Pemilik Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi, Kena Sanksi Tipiring
Dipromosikan King Abdi, Pemilik Toko Miras Diperiksa Polresta Malang Kota, Kena Sanksi Tipiring
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Untuk sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta dan toko miras itu harus tutup sampai izin resmi diterbitkan.
Terkait promosi miras menggunakan media sosial yang dilakukan King Abdi, perkaranya ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dan larangan ini tercantum dalam regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masyarakat dilarang membuat atau memproduksi iklan atau promosi produk mengandung alkohol, termasuk lewat platform daring.
"Terkait promosi yang dilakukan, hal itu sudah masuk ke ranah kepolisian."
"Oleh karenanya peran untuk menangani dibagi, Satpol PP menangani aspek perizinan serta operasional dan aspek konten promosi King Abdi ditangani pihak kepolisian," pungkasnya.
Panen Raya Diprediksi Akhir Tahun, Kebutuhan Pangan Kota Malang Relatif Aman |
![]() |
---|
Mabes Polri Gelar Evaluasi Penanganan Unjuk Rasa di Polresta Malang Kota, Dianggap Sudah Tepat |
![]() |
---|
DPRD Kota Malang Bangun Sinergi Trans Jatim dengan Angkot, Usulkan Subsidi Gratis untuk Pelajar |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kota Malang, Pengendara Yamaha Xeon Meninggal di Lokasi Kejadian |
![]() |
---|
Pelaku Pelecehan di Kereta Pasti Diblacklist dan Diserahkan Polisi, Filter Gender untuk Antisipasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.