Kota Malang

Sidang Kasus Perdagangan Calon Pekerja PT NSP Malang Berlanjut, Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa

Sidang Kasus Perdagangan Calon Pekerja PT NSP Malang Berlanjut, Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SAKSI AHLI - Saksi ahli, Titis Wulandari, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang terkait penampungan CPMI ilegal yang digelar di PN Malang, Senin (21/7/2025). Dalam sidang tersebut, keterangan saksi ahli memperkuat dakwaan JPU atas perkara tersebut. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang diduga dilakukan PT NSP Cabang Malang, kembali digelar di PN Malang, Senin (21/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Salah satu saksi ahli tersebut adalah Titis Wulandari yang merupakan mantan Kepala BP3MI Jawa Timur dan kini bertugas di kantor pusat Kementerian P2MI di Jakarta.

Di dalam sidang, ia menyebut bahwa PT NSP merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar resmi dalam sistem SISKOP2MI.

Baca juga: Disnakertrans Jatim dan Ahli Pidana Jadi Saksi Sidang TPPO Calon Pekerja Migran Ilegal di Malang

"PT tersebut terdaftar resmi dan ads legalitasnya. Dan apa yang saya sampaikan tadi dalam sidang, hanya menguatkan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebelumnya, jadi tidak ada keterangan baru," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Namun pihaknya menegaskan, bahwa pendirian kantor cabang semestinya juga disertai dengan perizinan yang sah.

Kewenangan perizinan ini merupakan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja pada tingkat provinsi.

Termasuk proses penempatan CPMI, tetap dilakukan oleh kantor pusat, akan tetapi kantor cabang tetap harus memiliki dasar legal yang jelas.

"Kalau kantor cabang melakukan promosi job atau kegiatan seleksi penempatan, bisa saja dilakukan. Asalkan, juga memiliki legalisasi pendirian," ungkapnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengungkapkan bahwa keterangan saksi ahli memperkuat dakwaan atas perkara ini.

Dirinya menerangkan, bahwa inti keterangan dari saksi ahli memperkuat fakta bahwa izin operasional kantor cabang PT NSP Malang baru keluar pada November 2024 lewat OSS (Online Single Submission).

Hal tersebut semakin menegaskan, bahwa aktivitas yang dilakukan sebelum itu tidak memiliki dasar perizinan cabang secara sah.

"Keterangan ahli menyatakan bahwa izin operasional cabang adalah kewenangan daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Jadi, ini bukan dari Kementerian," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved