Belum Selesai Ijazah Palsu, Rismon Laporkan Jokowi Dugaan Skripsi Palsu Curiga Lama-lama Diadu Domba

Belum selesai ijazah palsu, Rismon Sianipar laporkan Jokowi dugaan skripsi palsu, curiga lama-lama diadu domba gara-gara dokumen.

KOMPASTV JAWA TIMUR/KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar (KANAN) saat memberi keterangan pers dalam tayangan KOMPASTV JAWA TIMUR, Selasa (22/7/2025). Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah bertemu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (KIRI) digelar di Gang Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (20/7/2025). Rismon melaporkan Jokowi atas dugaan skripsi palsu. 

SURYAMALANG.COM, - Polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin melebar sebab Ahli digital forensik, Rismon Sianipar kembali membuat laporan. 

Rismon melaporkan Jakowi atas dugaan skripsi palsu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY dalam keterangannya Selasa (22/7/2025).

Tidak hanya Jokowi, Rismon juga melaporkan satu orang lagi yakni rektor Universitas Gadja Mada (UGM), Ova Emilia atas kasus yang sama.

“Kami akan melaporkan lagi dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo" ujar Rismon ditemui di Polda DIY, Selasa.

Baca juga: Profil Yakup Hasibuan Pengacara Jokowi Buat Hotman Paris Sedih, Duduk di Belakang Tak Ada Harga Diri

"Jadi yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan rektor UGM Profesor Ova Emilia,” imbuhnya. 

Alasan Rismon melaporkan hal tersebut karena menganggap lembar pengesahan skripsi Jokowi sangat modern.

Lalu di dalam skripsi Jokowi tersebut tidak ada lembar pengesahan penguji.

Minta Polisi Ambil Paksa Ambil Ijazah

Selain itu, Rismon Sianipar melalui pengacaranya, Ahmad Khozinudin juga meminta Polri mengambil paksa ijazah Jokowi sebab tak kunjung ditunjukkan agar bisa diperiksa secara terbuka.

"Sebenarnya ada penyelesaian secara subjektif bisa dilakukan, tapi rasa-rasanya sampai hari ini tidak bisa" kata Ahmad dalam podcast di YouTube Forum Keadilan, Senin (21/7/2025).

"Makanya nanti kami akan mengambil upaya hukum karena ini sudah masuk ke penyidikan" lanjutnya. 

"Kami minta penyidik untuk mengambil upaya paksa untuk menyita ijazah Saudara Joko Widodo" ujar Ahmad.

"Karena sebelumnya ketika penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan, Kombes Ade Ary Syam Indradia selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bukti yang dibawa Jokowi hanya fotokopi" terangnya. 

Baca juga: Tidak Ada Harga Diri Sikap Yakup Hasibuan Dampingi Jokowi Diperiksa Polisi Dikritik Hotman Paris

Ahmad mengkritik bukti berupa fotokopi dari Jokowi itu, seharusnya ijazah asli yang dibawa.

Lalu, Ahmad kecewa karena kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut, bahkan membuat masyarakat terpecah belah.

"Makin lama makin banyak anak bangsa yang diadu domba, makin banyak anak bangsa yang terpecah belah hanya karena selembar dokumen itu," kata Ahmad.

Ahmad menyebut, Jokowi seharusnya bisa mengambil "jalan pintas" untuk menyelesaikan kasus itu, yakni dengan cara menunjukkan ijazahnya.

"Tapi dia mengambil upaya hukum yang tentu saja panjang, melelahkan, yang hasilnya belum tentu bisa meyakinkan orang bahwa ijazah itu asli, yang hasilnya belum tentu membuat kehormatannya kembali, wibawanya pulih," ujar Ahmad.

Baca juga: Siapa Mr P? Roy Suryo Klaim Tahu Identitas Pembuat Ijazah Palsu Jokowi, Tunjukkan Selembar Foto

Menurut Ahmad, tindakan yang dipilih Jokowi di atas justru bisa membuat masyarakat mengganggap Jokowi bertindak sangat represif.

"Rakyatnya meneliti saja, dilaporin. Rakyatnya minta ditunjukkan saja, [Jokowi] enggak mau," kata kuasa hukum Rismon itu.

Ahmad juga buka suara menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku bersedia menunjukkan ijazah jika diminta pengadilan.

"Kalau di pengadilan, berarti biar dipenjara dulu," ucap Ahmad.

Di sisi lain, Jokowi pada Rabu (16/4/2025) lalu di kediamannya Kota Solo, Jawa Tengah, sempat memperlihatkan ijazahnya, tetapi hanya kepada awak media.

Jokowi pada saat itu mengatakan bersedia menunjukkan ijazahnya apabila diminta oleh pengadilan.

Jokowi Minta Tunda Pemeriksaan 

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis (17/7/2025).

Namun Jokowi meminta penundaan pemeriksaan sebagai pelapor di tahapan penyidikan ini karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan alasan kliennya minta menunda pemeriksaan.

“Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (karena masih) masa observasi dokter,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Bocoran Kondisi Sofian Effendi Setelah Tarik Ucapan Soal Ijazah Palsu Jokowi Versi Rismon Sianipar

Oleh karena itu, Jokowi meminta penundaan dengan dua opsi kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ungkap Rivai.

Sejauh ini, Jokowi masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” ujarnya. 

Polda Metro Jaya diketahui meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Baca juga: Kuliah Jokowi Disebut Cuma 4 Semester dengan IP di Bawah 2,0 Oleh Prof Sofian Effendi Eks Rektor UGM

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. ang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. 

(Kompas.com/KompasTV/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved