Kota Batu

PROFIL Suprayitno PNS di Kota Batu Mencabuli Ponakannya Sejak 2022, Seorang Duda Istri Meninggal

Inilah profil Suprayitno PNS di Kota Batu mencabuli ponakannya sendiri sejak tahun 2021 hingga 2025. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu dan Tribunnews
PAMAN CABUL - Suprayitno (57) (KIRI) warga Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, sekaligus PNS di SDN Kota Batu, tega mencabuli keponakannya sendiri berulang kali. Keponakannya saat ini berstatus siswi SMA. 

-Jumlah kejadian: Lima kali sejak tahun 2022 hingga 2025

-Modus: Dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong, termasuk saat acara tahlilan almarhum ibu korban

-Barang bukti: Video dan foto hasil rekaman korban

-Ancaman hukuman: 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak

Baca juga: Satria Arta Kumbara Mohon Minta Pulang, Status WNI Dicabut Usai Viral Jadi Tentara Bayaran Rusia

Tampang Suprayitno

Tampang pelaku pencabulan yang merupakan PNS di Kota Batu, Suprayitno (57) asal Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, akhirnya muncul di hadapan publik.

Bertempat di Mapolres Batu, Senin (21/7/2025), pria yang kesehariannya bekerja di bagian tata usaha sebuah SDN di Kota Batu itu, digelandang dari ruang tahanan menuju ruang Satreskrim Polres Batu untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Suprayitno merupakan paman korban, hanya bisa tertunduk saat kamera para wartawan menyorotnya.

PAMAN CABUL - Suprayitno (57) warga Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, sekaligus PNS di SDN Kota Batu, tega mencabuli keponakannya sendiri berulang kali. Keponakannya saat ini berstatus siswi SMA.
PAMAN CABUL - Suprayitno (57) warga Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, sekaligus PNS di SDN Kota Batu, tega mencabuli keponakannya sendiri berulang kali. Keponakannya saat ini berstatus siswi SMA. (SURYAMALANG.COM/Dya Ayu)

Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melakukan pencabulan pada keponakannya sendiri yang berstatus anak di bawah umur, berinisial SA (16).

Ia melakukan pencabulan berulang kali terhadap SA yang kini duduk di bangku SMA, sejak 2022 hingga 2025.

Tak hanya dilakukan saat di dalam mobil saja, pencabulan terhadap siswi SMA itu juga dilakukan berkali-kali di rumah korban.

Baca juga: Biodata Siti Mualimah Orang Tua Murid Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Zuhdi Guru Madrasah di Demak

Yang paling membuat keterlaluan, pelaku pernah melancarkan aksi bejatnya di kamar korban saat korban sedang mengemas jajanan untuk selamatan 7 hari meninggalnya sang ibu.

“Hubungannya paman dan keponakan. Tersangka melakukan pencabulan sebanyak lima kali."

"Kejadian pertama saat pelaku dan korban bersama dengan keluarga yang lain sedang dalam perjalanan di dalam mobil."

"Saat itu semua tidur, pelaku yang duduk di samping korban melakukan perbuatan itu. Itu saat tahun 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (21/7/2025).

“Kemudian yang terakhir saat di rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong dan saat itu korban berhasil memvideokan aksi pelaku, dan video tersebut saat ini menjadi barang bukti,” tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved