Kriminalitas Nganjuk

Bos Koperasi di Nganjuk Masuk Penjara Gara-Gara Kurung Karyawan yang Tak Bayar Utang

Korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
KURUNG KARYAWAN : Bos koperasi di Nganjuk, kurung karyawan sendiri di ruang sempit berteralis besi gegara utang. Dua tersangka telah diamankan polisi.  

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Dua orang bos Koperasi di Nganjuk ditangkap polisi lantaran kedapatan mengurung seorang karyawannya di ruang khusus berteralis besi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dua orang bos koperasi yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," katanya, Kamis (24/7/2025). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.

Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang. 

Karena hal ini, dua tersangka secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.

"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelasnya. 

Dua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun. 

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya

Diketahui para tersangka telah mengurung korban pelapor, Kevin (18) warga Sumatera Utara.

Korban dikurung di ruang sempit berteralis besi dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan. 

Korban dikungkung oleh bosnya sendiri. 

Kasus ini telah ditangani Polres Nganjuk. Polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, tak lain bos korban. 

 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved