Kabupaten Malang

Bupati Malang Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Malang Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
DPRD Kabupaten Malang
RAPAT PARIPURNA - Bupati Malang, Muhammad Sanusi (paling kiri), menyerahkan dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ke Wakil DPRD Kabupaten Malang, Selasa (22/7/2025). Sanusi berharap rancanagan ini segera dibahas oleh banggar dan TAPD. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rancangan ini disampaikan Bupati Sanusi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, angggota DPRD Kabupaten Malang, serta Forkopimda Kabupaten Malang.

Penyampaian Rancanagan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berdasarkan amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jatim Hari Ini Kamis 24 Juli 2025: Berawan Suhu Terdingin 16 Derajat

"Rancangan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang 2026. Isinya memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang 2026," kata Bupati Sanusi.

Kebijakan pembangunan diarahkan pada percepatan pemulihan ekonomi. Yakni melalui perluasan program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas infrastruktur, dan peningkatan kualitas serta aksesibilitas layanan sosial dasar.

"Adapun pengelolaannya terbagi menjadi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026," jelasnya.

Bupati Sanusi menjabarkan, pada prakiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 yaitu sebesar Rp 4.976.652.169.953,00, atau naik 2,37 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4.861.511.340.737.

Adapun rincian Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.225.259.002.842, Pendapatan Tranfer sebesar Rp 3.740.358.167.111, serta lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 11.035.000.000.

Baca juga: 7 Misteri Kematian Pasutri di Ketindan Lawang Malang, Cek-cok Masalah Motor Tewas di Kamar Berbeda

"Selanjutnya mengenai Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp Rp 5.048.783.641.601 atau naik 0,54 persen dibanding APBD TA 2025 (Induk) yaitu sebesar Rp 5.021.475.137.837," bebernya.

Kemudian mengenai Kebijakan Pembiayaan Daerah terkait pengolaan pembiayaan daerah yaitu untuk Penerimaan Pembaiayaan diestimasikan Rp 87.131.471.648. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 15.000.000.000.

Dengan penyampaian Rancangan KAU dan PPAS ini, Sanusi berharap segera dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan im ANggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sinergi dan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif akan menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang kredibel, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved