'Sudah Game Over' Relawan Jokowi Sebut 5 Orang Lebih Akan Jadi Tersangka, Dicecar Soal Roy Suryo

'Sudah game over' relawan Jokowi sebut 5 orang lebih akan jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu, ikut diperiksa, dicecar soal Roy Suryo.

|
Youtube KOMPASTV/KOMPASTV JAWA TIMUR
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ketua Perhimpunan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (KANAN) saat memberi keterangan pers sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Jakarta pada Kamis (24/7/2025). Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) ketika hadir di forum memberi pidato. Silfester menyampaikan pendapatnya mengenai jumlah tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

SURYAMALANG.COM, - Sejak kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) naik dari penyelidikan ke penyidikan, situasi mulai memanas. 

Relawan Jokowi, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, baru-baru ini ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Dalam pernyataannya, Silfester menyinggung beberapa hal termasuk jumlah tersangka sampai pertanyaan penyidik soal pakar telematika, Roy Suryo.

Menurut Silfester, Roy Suryo dan kubunya sudah game over atau "selesai" dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. 

Baca juga: Bang Ngapain Bela Saya Ucapan Jokowi ke Bambang Surojo, Teman SMA Heran Ungkit Persahabatan

Hal itu tidak luput dari pernyataan polisi yang telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

“Ini sudah game over ya, sudah selesai, tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi,” kata Silfester di Polda Metro Jaya sebelum pemeriksaan, Kamis (24/7/2025). 

Menurut Silfester, setidaknya ada lebih dari lima orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena terdapat 12 terlapor dalam surat panggilan pemeriksaannya.

“Saya lihat bahwa tudingan terhadap ijazah palsu ini, bukti-buktinya dari pihak yang menuding atau yang menggugat, itu enggak ada sama sekali sampai hari ini,” ujarnya. 

Baca juga: SOSOK Bambang Surojo Teman SMA Jokowi Diperiksa Polisi Soal Ijazah Palsu, Ijazahnya Ikut Disita

Sebagai relawan Jokowi, Silfester menilai, tudingan ijazah palsu Jokowi hanya narasi yang dimainkan oleh kubu Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Contohnya yang mereka teliti itu apa? selama ini kita ini sebenarnya lupa bahwa yang diteliti itu bukan ijazah palsu yang original atau ijazah asli yang original juga,” ujarnya. 

“Yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di sosial media yang di-upload, digital,” kata Silfester. 

Untuk diketahui, Ijazah Jokowi pertama kali diunggah ke akun X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. 

“Dan enggak bisa jadi objek penelitian. Mau pakai peneliti hebat dari mana pun, sudah enggak bisa,” tegasnya.

Dicecar Soal Roy Suryo

Setelah pemeriksaan, Silfester mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Namun relawan Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto itu enggan menjelaskan lebih lanjut tentang pertanyaan tersebut karena memasuki materi penyidikan. 

“Saya menjawab kurang lebih 46 pertanyaan yang ditanyakan mengenai kejadian ketika saya berinteraksi langsung dengan para penuduh di beberapa kegiatan di media. Baik podcast ataupun di stasiun televisi,” kata Silfester.

“Di situ ditanyakan, ‘apakah benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo?’, dan lain-lainnya" lanjut Silfester.

"Potongan-potongan video itu ditanyakan ke saya karena saya hadir sebagai salah satu narasumber,” tambahnya.

Baca juga: SENYUM Yakub Hasibuan Setelah Dampingi Jokowi Diperiksa, Polisi Sita Ijazah Asli SD-Sarjana Jokowi

Kepada penyidik, Silfester mengakui sempat bertemu dengan Roy Suryo saat sama-sama menjadi narasumber dalam sebuah acara di stasiun televisi yang membahas tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Ade mengaku dicecar 26 materi pertanyaan yang mengarah kepada para terlapor dan mengaku penyidik menyita barang bukti berupa flashdisk. 

"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing-masing dan link-linknya sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti" ucapnya. 

"Kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," lanjut Ade. 

Roy Suryo Masuk Penjara?

Sedangkan Silfester Matutina menyebut pihaknya tidak akan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Menurut Silfester, mengacu pada pernyataan Roy Suryo sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu.

“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir. Kalau katanya Roy Suryo, 11.000 triliun (persen) masuk penjara,” ujar Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Pemakzulan Gibran dan Ijazah Jokowi Akan Dibantu Prabowo? Kans Presiden Turun Tangan Setelah ke Solo

Sebelumnya, Roy Suryo pernah mengaku siap hadir 11.000 persen dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi.

Namun, saat itu Roy lebih memilih hadir dalam acara Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.

Silfester menegaskan, enggan mendorong percepatan proses hukum agar tidak dianggap mengintervensi penyidikan. Ia menyatakan, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.

“Tanpa intervensi atau tanpa dorongan kami, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini enggak ada yang bisa mengelak ini,” tambahnya.

Alasan Polisi Sita Ijazah Jokowi

Penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita dua ijazah milik Jokowi dalam rangka penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik menyita ijazah SMA dan ijazah S1 milik Jokowi sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Benar, penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA milik Presiden," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Ade Ary menegaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik.

Adapun Polda Metro Jaya saat ini menangani dua objek perkara dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Tunggu Tanggal Mainnya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Tanda Lulus S1 dan SMA Sudah Disita

Objek perkara pertama adalah dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo pada 30 April 2025. 

Objek perkara kedua menyangkut dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.

Kedua perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik masih melakukan pemanggilan ulang terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Ade Ary.

Ade menambahkan, penetapan status tersangka terhadap para terlapor akan diputuskan setelah seluruh proses penyidikan selesai. 

(WartaKotalive.com/Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved