Fatwa Haram Sound Horeg

Aturan Sound Horeg Mulai Pembatasan Desibel dan Dimensi Kendaraan Digodok Timsus Pemprov Jatim

Pemprov Jatim sudah menggelar Rakor bersama dengan Polda Jatim, pakar kesehatan, dan juga MUI Jatim membahas secara komprehensif terkait sound horeg.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI- ATURAN SOUND HOREG - Karnaval di Desa Giripurno Bumiaji Kota Batu, Rabu (23/7/2025) dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Regulasi yang mengatur untuk kegiatan sound horeg di Jawa Timur akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap membuat regulasi atau atura Sound Horeg.

Nantinya aturan sound horeg akan memberi batasan secara spesifik yang boleh dan yang dilarang, seperti batasan desibel suara, dimensi kendaraan yang digunakan dan kawasan-kawasan terlarang untuk aktivitas sound horeg.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan Pemprov Jatim sudah menggelar Rakor bersama dengan Polda Jatim, pakar kesehatan, dan juga MUI Jatim untuk membahas secara komprehensif terkait sound horeg.

Dari pertemuan itu, diputuskan telah dibentuk tim khusus yang akan merumuskan regulasi detail dan baik untuk semua terkait kegiatan sound horeg di Jatim.

“Keputusan malam ini bahwa memang perlu ada panduan agar masyarakat punya pegangan yang lebih jelas, mengenai mana yang boleh mana yang tidak,” kata Emil Dardak, Jumat (25/7/2025). 

“Terlebih sudah banyak yang memesan soud system untuk kegiatan dalam waktu dekat terutama untuk kegiatan bulan agustus ini kan. Maka ini sudah dibuat tim khusus,” imbuhnya.

Dalam satu hingga tiga hari ke depan, tim kecil ini akan membuat telaah dan rumusan regulasi apakah itu nantinya akan dibuat surat edaran, SK gubernur, atau seperti format lain.

Nantinya regulasi itu akan menjadi acuan penerapan aturan hingga ke bawah masyarakat.

Dalam forum yang dilakukan di Grahadi semalam, dijelaskan Emil semua telah menyampaikan pandangannya. Bahwa kegiatan sound horeg memang harus diatur karena dampaknya banyak.

Tak hanya soal ekonomi saja, tapi juga sosial, dan juga kesehatan.

“Semua pandangan terkait legal, sosial, keagamaan dan juga kesehatan tadi sudah disampaikan semua. Dan sudah mulai mengerucut tapi mohon waktu hasilnya dalam satu sampai tiga hari ini,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan ada terminologi yang butuh dijelaskan.

Selama ini aktivitas menggunakan sound system memang dibolehkan. Tapi soal terminologi sound horeg hingga kini belum ada di dokumen formal apapun. 

“Maka kita butuh untuk mengatur yang dibolehkan yang seperti apa. Dalam konteks lalu lintas, medis, pencemaran suara dan juga dalam norma di masyarakat,” tegas mantan Bupati Trenggalek ini.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved