Fatwa Haram Sound Horeg
Ini Aturan Sound Horeg Terbaru di Trenggalek, SE Resmi Bupati Mengatur Jumlah Speaker dan Daya
SE tersebut juga dibatasi penggunaan daya untuk speaker yaitu maksimal 10.000 watt di kendaraan sedangkan di lapangan maksimal 80.000 watt.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek akhirnya mengeluarkan aturan resmi terkait sound horeg.
Aturan terkait penggunaan sound system itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara.
Jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025, Bupati Trenggalek mengeluarkan
Sejumlah poin penting diatur dalam SE tersebut termasuk batasan - batasan yang diperbolehkan dan dilarang dalam penggunaan pengeras suara.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni menuturkan dengan terbitnya SE tersebut maka SE sebelumnya yaitu SE Bupati nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek tidak berlaku.
Salah satu perbedaan yang mencolok adalah penggunaan subwoofer yang tidak diatur lagi.
Di SE sebelumnya penggunaan subwoofer dibatasi 6 subwoofer.
Namun dalam SE terbaru, pembatasan dilakukan pada speaker. Yang mana Di jalan umum atau saat pawai ukuran pengeras suara paling banyak menggunakan 4 speaker.
Sedangkan di permukiman atau saat hajatan ukuran pengeras suara paling banyak adalah 8 speaker dengan volume menyesuaikan kondisi lingkungan.
Sedangkan pemutaran pengeras suara di lapangan lalu di alun-alun atau tempat terbuka lainnya yang jauh dari permukiman penduduk paling banyak menggunakan 16 speaker .
"Memang istilah subwoofer tidak kita gunakan lagi karena satu subwoofer itu ada yang satu speaker dan ada yang dua speaker. Sehingga kita batasi langsung speakernya," kata Saeroni, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, dalam SE terbaru juga membatasi tinggi speaker yang digunakan terutama untuk penempatan atau pemasangan box di kendaraan pengangkut khusus pawai atau karnaval.
"Kita batasi lebarnya harus sesuai dengan dimensi kendaraan dan tinggi maksimal sound system adalah 3,5 meter dari permukaan tanah," lanjutnya.
Pengambilan keputusan tersebut juga berdasarkan pertimbangan dari Satlantas Polres Trenggalek yang mana jika hal tersebut dilanggar maka kendaraan yang mengangkutnya masuk dalam kategori over dimension dan overload (ODOL).
Lebih rinci lagi dalam SE tersebut juga dibatasi penggunaan daya untuk speaker yaitu maksimal 10.000 watt di kendaraan sedangkan di lapangan maksimal 80.000 watt.
Peringatan Efek Buruk Sound Horeg Bagi Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Batu, Bisa Hiperakusis |
![]() |
---|
Aturan Sound Horeg Mulai Pembatasan Desibel dan Dimensi Kendaraan Digodok Timsus Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Aturan Pasti Sound Horeg di Tulungagung, Dibatasi 80 Desibel Untuk Pawai, 125 Desibel Untuk Konser |
![]() |
---|
Aturan Simpel Sound Horeg Ala Polres Ngawi : Begitu Menggangu Masyarakat Langsung Ditindak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polres Batu Keluarkan Aturan Penggunaan Sound Horeg, Cukup Pakai Pikap L300 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.