Bojonegoro

KRONOLOGI Kurir J&T Ditempeleng dan Dicakar Pelanggan saat COD di Kecamatan Dander Bojonegoro

KRONOLOGI Kurir J&T Ditempeleng dan Dicakar Pelanggan saat COD di Kecamatan Dander Bojonegoro

Editor: Eko Darmoko
IST
PENGANIAYAAN KURIR - Seorang kurir jasa ekspedisi J&T di Kabupaten Bojonegoro menjadi korban penganiayaan saat mengantarkan paket sistem bayar di tempat, Cash on Delivery (COD) ke pelanggan. Si kurir ditempeleng dan dicakar pelanggan. 

Awalnya korban sempat menghubungi pelaku lewat chat WhatsApp untuk menginformasikan bahwa paket akan dikirim.

Namun dalam percakapan tersebut terjadi cekcok antara keduanya.

"Meski sempat terjadi ketegangan, korban tetap berinisiatif untuk menyerahkan paket secara langsung dan akhirnya mereka sepakat bertemu di pinggir Jalan Raya Dander Ngasem, tepatnya di depan lapangan Desa Ngunut," ujar Warsito, pada minggu (27/7/2025).

Namun, saat pertemuan berlangsung dan korban hendak menyerahkan barang, suasana kembali memanas.

Pelaku sempat melontarkan ucapan bernada kasar.

“Omonganmu soyo suwe, soyo gak penak mas (ucapanmu semakin lama kok semakin nggak enak mas) yang dibalas oleh korban dengan, “Gak penak piye to mas? (nggak enak gimana to mas),” ujar Warsito menirukan, saat memberikan keterangan kepada SURYAMALANG.COM, minggu (27/7/2025).

Cekcok antara keduanya, lanjut Warsito, akhirnya makin memuncak hingga pelaku tiba-tiba menempeleng helm korban dan mencakar lehernya.

Aksi tersebut menyebabkan luka gores berwarna merah di bagian leher korban. Keributan itu akhirnya berhasil dilerai oleh warga.

Meski telah terjadi penganiayaan, sebagai kurir korban tetap menyerahkan paket senilai Rp 85.000 kepada pelaku.

“Beruntung, kejadian tersebut segera dilerai oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Warsito, korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dander, meski sebelumnya sempat didamaikan oleh ketua RT setempat.

Atas kejadian ini, Polisi berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Baik korban maupun pelaku dapat sama-sama menahan diri dan saling memaafkan. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved