Nasib Kurir JNT Bojonegoro Dianiaya Pelanggan Tetap Serahkan Paket Rp85 Ribu, Polisi Turun Tangan

Nasib kurir J&T Bojonegoro dianiaya pelanggan tetap serahkan paket Rp85 ribu, COD kena tempeleng kasus melebar ke polisi, ini kata Kapolsek.

|
Facebook: Ahmad Charis
KURIR J&T DIANIAYA : Tangkapan layar dari video viral di Instagram menunjukkan seorang kurir J&T diduga dianiaya oleh penerima paket COD di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Sabtu (26/7/2025). Kurir tampak membela diri bertanya apa kesalahannya. Kini kasus dilaporkan ke polisi Polsek Dander. 

SURYAMALANG.COM, - Kurir paket J&T ekspres berinisial Y (24) mengalami nasib sial bertemu pelanggan yang mudah emosi dan melakukan penganiayaan. 

Peristiwa itu berlangsung di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur pada Sabtu (26/7/2025) sore ketika kurir dan pelanggan sedang melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD). 

Meski mendapatkan penganiayaan, namun kurir paket tetap menyerahkan barang senilai Rp85 ribu pesanan pelanggan.

Pelanggan yang diduga melakukan penganiayaan berinisial PP, warga Desa Ngunut. Kecamatan Dander.

Baca juga: DPRD Sampang Soroti Kesehatan Mental Zainal Arifin PNS yang Menganiaya Kurir JNT di Pamekasan Madura

Kapolsek Dander, Iptu Warsito membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Warsito mengungkapkan, kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp.

Awalnya korban sempat menghubungi pelaku lewat chat WhatsApp untuk menginformasikan paket akan dikirim.

Namun dalam percakapan tersebut terjadi cek-cok antara kurir dan pelanggan.

"Meski sempat terjadi ketegangan, korban tetap berinisiatif untuk menyerahkan paket secara langsung" ujar Warsito, pada Minggu (27/7/2025).

"Akhirnya mereka sepakat bertemu di pinggir Jalan Raya Dander Ngasem, tepatnya di depan lapangan Desa Ngunut," imbuhnya. 

Baca juga: 7 Fakta Kurir JNT Pamekasan Dipiting Zainal Arifin gegara Paket COD, Berhembus Dikenai Tipiring

Namun, saat pertemuan berlangsung dan korban hendak menyerahkan barang, suasana kembali memanas.

Pelanggan sempat melontarkan ucapan bernada kasar.

“Omonganmu soyo suwe, soyo gak penak mas (ucapanmu semakin lama kok semakin nggak enak mas)" ujar Warsito meniru percakapan antara korban dan pelaku.

"Yang dibalas oleh korban dengan, “Gak penak piye to mas? (nggak enak gimana to mas),” lanjut Warsito.

Cek-cok semakin memuncak hingga pelaku tiba-tiba menempeleng helm korban dan mencakar lehernya.

Penganiayaan itu menyebabkan luka gores warna merah di bagian leher korban.

Keributan akhirnya berhasil dilerai oleh warga.

Baca juga: Permintaan Kurir JNT Korban Penganiayaan oleh Seorang PNS Jelas, Zainal Arifin Harus Masuk Penjara

Meski telah terjadi penganiayaan, sebagai kurir korban tetap menyerahkan paket senilai Rp85.000 kepada pelaku.

“Beruntung, kejadian tersebut segera dilerai oleh Ketua RT setempat,” jelas Warsito.

Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dander, meski sebelumnya sempat didamaikan oleh ketua RT setempat.

Atas kejadian ini, Polisi berharap masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baik korban maupun pelaku dapat sama-sama menahan diri dan saling memaafkan. 

Terekam Video dan Viral 

Peristiwa yang menimpa kurir terekam video dan viral di Instagram.

Dalam video berdurasi 29 detik tampak dua orang pria, yakni kurir dan pelanggan cek-cok di pinggir jalan raya.

Terlihat kurir yang mengenakan jaket, masker hitam dan helm, merekam penganiayaan yang menimpanya. 

"Sampean ape jotosi wong keno opo? omongan ku seng gak penak seng ndi disik? sampean gak oleh nyeplak Ndas, sampean kok nganu aku" ucap kurir dalam video tersebut. 

Artinya dalam bahasa Indonesia: "kamu mau mukulin orang kenapa? ucapan saya yang tidak mengenakan di bagian mana? Kamu tidak boleh mukul kepala, kamu kok mukul saya".

Bukan Pertama Kali

Penganiayaan yang menimpa kurir J&T bukan pertama kali ini terjadi, bulan Juni lalu kasus serupa juga menimpa kurir di Pamekasan, Madura. 

Irwan Siskiyanto (27) dianiaya oleh pelangggannya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Zainal Arifin (47) pada Senin (30/6/2025).

Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi bulan-bulanan warganet hingga Zainal Arifin kini diringkus polisi. 

Dampak dari penganiayaan tersebut, Irwan Siskiyanto mengaku trauma.

Hingga Kamis (10/7/2025) lalu, Irwan belum kembali beraktivitas seperti biasa.

"Masih trauma mas. Tidak pernah saya menemui kejadian seperti itu sebelumnya," ungkap Irwan saat ditemui, Kamis.

Baca juga: TIDAK Ada Kata Damai, JNT Pusat Dampingi Kurir yang Dianiaya PNS di Pamekasan Madura, Usut Tuntas!

Irwan menjelaskan, cukup sering menghadapi amarah dari pembeli barang COD yang dianggapnya sebagai risiko biasa dalam pekerjaan. 

"Saya tetap akan bekerja mas. Tidak mengurangi semangat saya meski selalu teringat masalah itu," tambahnya.

Irwan menekankan, akan terus menjalankan tugasnya sebagai kurir, meskipun insiden kekerasan tersebut sangat mengganggu pikirannya.

"Jika ada ketidaksesuaian barang bisa dikembalikan sesuai prosedur yang ada di aplikasi," harap Irwan. 

Namun, saat insiden kekerasan terjadi, Irwan sudah berupaya menjelaskan situasinya kepada pelaku, tetapi gagal karena pelaku justru melampiaskan amarah dengan kekerasan. 

Meki pekerjaannya penuh risiko, namun sebagai anak bungsu dari dua bersaudara, Irwan merasa memiliki tanggung jawab membantu orang tuanya mencari nafkah. 

"Saya harus bekerja membantu orang tua untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya dengan nada lirih.

Baca juga: Mengenal Irwan Siskiyanto Kurir JNT Pamekasan Tak Bisa Bersuara Setelah Dicekik, Mengeluh Kesakitan

Sementara itu, Supervisor JNT wilayah Kota Pamekasan, Wahid Hamdani, menyatakan pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada korban.

"Kasus ini jadi atensi JNT Madura. Jika ada kebutuhan dalam proses hukum akan difasilitasi," katanya.

Wahid berharap agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai aturan, sehingga dapat memberikan efek positif ke depan.

Irwan sebelumnya merekam kejadian penganiayaan tersebut menggunakan handphone saat dicekik dan uangnya diambil paksa oleh tersangka, Zainal Arifin, seorang guru TK di Sampang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara 1 tahun.

(Suryamalang.com|Misbahul Munir/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved