CARA Aktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Hotman Paris Sampai Singgung HAM

Berikut ini cara aktifkan rekening yang diblokir PPATK yang tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
REKENING DIBLOKIR PPATK - Foto ilustrasi buku rekening bank untuk artikel tentang cara aktifasi rekening yang diblokir PPATK. 

Cek Status Rekening

Setelah diproses, status rekening dapat dicek via ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan menghubungi bank.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan WhatsApp di 0821-1212-0195 serta informasi terbaru melalui Instagram resmi @ppatk_indonesia.

Agar kejadian serupa tak terulang, PPATK mengimbau masyarakat untuk rutin memantau dan menggunakan rekening, sehingga tidak dianggap dormant dan berisiko diblokir.

Datang ke kantor cabang bank terkait, membawa:

- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank
- Menunggu proses review dan verifikasi oleh bank serta PPATK.
- Proses reaktivasi biasanya memakan waktu lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi.

Baca juga: Beda Hidup Mantan Presiden Menikmati Pensiun,Saat SBY Asyik Melukis Jokowi Dikejar Soal Ijazah Palsu

Baca juga: Politisi Partai Demokrat Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Stop Isu Soal Orang Besar

Disorot Hotman Paris

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan lantaran pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan alias dormant.

Salah satu tokoh yang menyoroti hal ini ialah pengacara Hotman Paris. Itu pun karena dia menerima banyak aduan masuk terkait hal ini di hotline yang dia buat.

Hotman menilai, langkah PPATK yang memblokir rekening-rekening dormant tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, akan merepotkan masyarakat kecil. 

Dia juga mempertanyakan dasar aturan PPATK melakukan pemblokiran rekening bank secara sepihak. "

Pertanyaannya, saya belum jelas apa dasar peraturannya apa? Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia bukakan rekening di bank oleh anaknya, belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung, masa rekeningnya harus dibekukan?" ujar Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial. 

Hotman juga menyoroti repotnya proses pemulihan rekening, terutama bagi nasabah yang tinggal di desa atau tak terbiasa mengakses layanan perbankan.

"Itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang, jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut," tegasnya.

Baca juga: Kebenaran Akan Terungkap Keluarga Tak Terima Polisi Sebut Kematian Arya Daru Aksi Akhiri Hidup

Penjelasan PPATK

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, upaya pemblokiran rekening dormant telah lama dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah pemilik rekening menjadi target kejahatan atau rekening digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Sebab, sejak 2020 PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening terindikasi berkaitan dengan tindak pidana seperti menjadi rekening penampungan dana dari hasil judi online, pencucian uang, dan sebagainya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved