CARA Aktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Hotman Paris Sampai Singgung HAM

Berikut ini cara aktifkan rekening yang diblokir PPATK yang tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
REKENING DIBLOKIR PPATK - Foto ilustrasi buku rekening bank untuk artikel tentang cara aktifasi rekening yang diblokir PPATK. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini cara aktifkan rekening yang diblokir PPATK yang tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial. 

Fenomena pemblokiran rekening bank masyarakat oleh PPATK ini menjadi sorotan banyak pihak tak terkecuali Hotman Paris.

Pengacara kondang Hotman Paris sampai singgung soal hak asasi manusia (HAM) untuk proses pemblokiran rekening oleh PPATK ini. 

Ramai di media sosial jika rekening yang jarang digunakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selama tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant diketahui berpindah tangan secara ilegal dan dipakai untuk aktivitas mencurigakan, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Pemblokiran ini dilakukan PPATK sebagai langkah perlindungan agar rekening tidak disalahgunakan.

Rekening yang tidak dipakai selama tiga bulan atau lebih masuk kategori dormant dan rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut rekening dormant sebagai “modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal.”

Meski rekening terlanjur diblokir, nasabah tak perlu cemas. Dana tetap aman dan ada jalur resmi untuk mengaktifkan kembali.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir

Isi Formulir Pengajuan Keberatan
 
Akses formulir melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem, lalu lengkapi data pribadi dan kronologi pemakaian rekening dengan benar.

Menunggu Proses Review PPATK dan Bank

Data akan ditinjau untuk memastikan rekening tersebut benar-benar milik nasabah dan tidak terkait aktivitas ilegal.

Proses Maksimal 20 Hari Kerja

PPATK biasanya memproses pengajuan dalam 5 hari kerja. Jika data kurang lengkap, penanganan bisa memakan waktu hingga 20 hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved