CARA Aktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Hotman Paris Sampai Singgung HAM

Berikut ini cara aktifkan rekening yang diblokir PPATK yang tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
REKENING DIBLOKIR PPATK - Foto ilustrasi buku rekening bank untuk artikel tentang cara aktifasi rekening yang diblokir PPATK. 

"Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. Kita menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijual belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dll semua untuk kepentingan illegal," ujar Ivan dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Kendati demikian, pemblokiran rekening ini dilakukan bukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ivan menyebut, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 jelas diatur PPAT dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi perbankan.

 "Sesuai UU 8 2010 kami bisa hentikan transaksi. Kan sudah sering ini kami lakukan selama ini. Saat kami analisis rekening kami hentikan sementara," ungkap Ivan.

Dia juga menampik anggapan yang beredar bahwa pemblokiran rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk negara merampas rekening rakyatnya.

Justru PPATK bertujuan sebaliknya, yakni menjaga rekening dormat milik masyarakat dari penyalahgunaan rekening untuk tindakan pidana.

"Kita semua enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dll. Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi," jelasnya.

Lagipula, pihaknya menjamin uang nasabah yang ada di rekening dormant tetap utuh meski diblokir PPATK. Nasabah juga bisa membuka kembali rekeningnya dengan menghubungi pihak bank.

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dr potensi penyimpangan oleh pihak lain," tegasnya.

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNSOLO.COM/KOMPAS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved