RESTU Jokowi Dukung Paiman Gugat Roy Suryo, Obrolan 1 Jam di Solo Soal Ijazah Palsu: Mereka Menghina
Restu Jokowi dukung Paiman Rahardjo gugat Roy Suryo, obrolan 1 jam di Solo bahas ijazah palsu tempuh 2 jalur hukum: mereka menghina.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi restu kepada eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo atas gugatannya terhadap kubu pakar telematika, Roy Suryo.
Paiman bahkan berbincang langsung dengan Jokowi di Solo membahas tuduhan ijazah palsu yang sampai kini masih bergulir.
Setelah kunjungannya, Paiman Rahardjo mengungkap apa saja yang dibahas dengan Jokowi selama kurang lebih satu jam bertemu.
Paiman menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan melalui pengacaranya, Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 16 Juli lalu.
Baca juga: Siapa Ade Darmawan? Lempar Petunjuk Baju Biru Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi, Tangani Kasus Besar
Dalam gugatan itu, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
Ketika bertemu dengan Jokowi pada Sabtu (19/7/2025) lalu, Paiman mengaku berbincang banyak hal.
“Kita diterima tanggal 19 kemarin. Kita ngobrol cukup lama, hampir 1 jam,” kata Paiman usai sidang di PN Jakpus, Selasa (29/7/2025).
Dalam pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi pihaknya menempuh dua jalur hukum.
Pertama, melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pencemaran nama baik.
Kedua, menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan secara perdata ke PN Jakpus.
Baca juga: Gerak Cepat Kaesang Akan Temui AHY Buntut Ijazah Jokowi Demokrat Terseret: Bapak Tidak Menuduh
Dalam hal ini, Jokowi menjadi turut tergugat.
Merespons hal tersebut, Jokowi merestui keputusan Paiman.
“Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” ujar Paiman.
Pembicaraan, menurut Paiman, dilakukan di meja ruangan Jokowi bersama Farhat Abbas.
“Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
Baca juga: Partai Demokrat Pertimbangkan Jalur Hukum Usai Terseret Polemik Ijazah Jokowi, Ini Respon Anak SBY
Paiman juga menyinggung sikap Roy Suryo dan kubunya yang selama ini menghina Jokowi.
“Itu sama saja mereka menghina dan memalukan lembaga presiden dan dilindungi tanpa mereka sadari bahwa imunitas presiden itu adalah sangat luar biasa ya, dan itu kita harus menjaga, simbol negara,” kata Paiman.
Farhat Abbas turut menimpali dan meminta Roy Suryo Cs menghormati keputusan Bareskrim Mabes Polri yang telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
Surat Panggilan Roy Suryo Dikembalikan
Sidang perdana gugatan perdata Paiman terhadap kubu Roy Suryo telah digelar perdana pada Selasa, (29/7/2025) di PN Jakpus.
Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
Sementara dari pihak para tergugat, hanya hadir kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang menyatakan surat panggilan sidang gugatan perdata untuk Roy Suryo Cs akan dikembalikan ke pengadilan.
Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut, persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III dan kuasa dari Rektor UGM.
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: JEJAK Wakidi Calo Bus di Terminal Tirtonadi Solo, Kini Disebut Jadi Mulyono Teman Jokowi
Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: 3 Bukti Kedekatan Keluarga Jokowi dan SBY Mustahil Dalang Ijazah Palsu, Demokrat Sebut Sikap Gibran
Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto. “Paling lama besok,” jawab Farhat.
Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah sebagai berikut;
1. Eggi Sudjana selaku Tergugat I,
2. Roy Suryo selaku Tergugat II,
3. Dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III,
4. Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV,
5. Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V,
6. Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan
7. Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sejauh ini kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan belum memberi jawaban atas ketidakhadirannya.
Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
ijazah palsu Jokowi
Paiman Raharjo
Roy Suryo
Jokowi
Joko Widodo
Roy Suryo digugat
ijazah Jokowi
suryamalang
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Pon 18 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Kedekatan Prabowo dan Djamari Chaniago yang Baru Dilantik Jadi Menko Polkam, Kenangan Bersama di TNI |
![]() |
---|
CEK Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap untuk Lulusan SMA, D3, S1 di Setiap Daerah |
![]() |
---|
Kabar Irjen Krishna Murti Disebut Punya Selingkuhan Polwan, Dulu Viral Kopi Sianida Jessica Wongso |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kena Batunya Gagal Buktikan Ridwan Kamil Ayah Anaknya, Diminta Tes DNA dengan Revelino |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.