Kabupaten Malang

Pria Asal Dampit Dibekuk Polres Malang Gegara Tanam Ganja di Kandang Ayam Dekat Rumahnya

Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
TANAMAN GANJA - Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang karena menanam ganja di rumahnya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Pasalnya, pria berusia 43 tahun ini telah menanam ganja di rumahnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Dampit tanpa perlawananan," kata Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Vonis 5 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Kawasan Bromo Semeru Lumajang, Penjara 4 Hingga 20 Tahun

Bambang menjelaskan, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan ini ditemukan empat batang pohon tanaman ganja.

Pohon tersebut ditanam oleh pelaku di belakang kandang ayam.

"Penanaman ganja dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pelaku agar tidak diketahui oleh orang," jelasnya.

Pohon ganja seberat 61,4 gram beserta biji kering siap tanam diamankan polisi.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit ponsel milik pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Polisi melakukan pendalaman dari mana pelaku mendapatkan bibit dan dijual kemana hasilnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved