Vonis 5 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Kawasan Bromo Semeru Lumajang, Penjara 4 Hingga 20 Tahun

Vonis hukuman penjaran bagi para terdakwa kasus ladang ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mulai dari 4 tahun

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOK. SURYAMALANG.COM/M Erwin
LADANG GANJA - Ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). Para terdakwa kasus ini telah dijatuhi vonis di PN Lumajang pada Selasa (24/6/2025) 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kasus ladang ganja di kawasan Bromo - Semeru akhirnya telah berujung vonis pengadilan.

Pengadilan Negeri Lumajang memvonis 5 orang terdakwa dengan hukuman penjara yang bervariatif pada, Selasa (25/6/2025). 

Vonis hukuman penjaran bagi para terdakwa kasus ladang ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Terdakwa Somar dan Tembul divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Kemudian Hariyanto dan Suroso divonis hukuman penjara selama 11 tahun. Terdakwa Hariyanto didenda Rp 1 miliar, sedangkan Suroso didenda Rp 800 juta.

Terdakwa mendapat vonis paling ringan adalah Verinando yang divonis hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta. 

Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Gandha Wijaya menjelaskan, yang memberatkan terdakwa mendapat putusan 20 tahun penjara lantaran 2 terdakwa secara peran mendapat instruksi langsung dari DPO bos ganja Edi. 

"Secara kedekatan dengan pelaku utama DPO Edi juga jadi pertimbangan pemberian vonis. Sementara itu mereka melakukan tindakan pengedaran narkoba juga karena dipaksa oleh DPO Edi," Terang Gandha ketika dikonfirmasi. 

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa Fenny Yudhiana menerangkan, dari lima terdakwa, hanya Verinando yang menerima putusan hakim.

Empat terdakwa lain yakni Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto disebutkan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang tadi sudah menyatakan menerima putusan, yang lainnya masih pikir-pikir, kami masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan sikap," Ungkap Fenny. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved