Kota Malang
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menghapus seluruh denda pajak daerah dalam menyambut momen kemerdekaan sepanjang Agustus 2025.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan hal tersebut saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (1/8/2025).
Wahyu Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang memiliki beban denda untuk memanfaatkan program tersebut.
Sembari menegaskan bahwa kewajiban pokoknya tetap tercatat dan harus dibayarkan.
Kebijakan tersebut menghapus seluruh denda pajak daerah untuk masyarakat, termasuk PBB, pajak restoran, hotel, hiburan, hingga makanan dan minuman.
“Memang di bulan Agustus ini dalam rangka memperingati 17 Agustus kami ada penghapusan administrasi, baik itu PBB maupun beberapa jenis pajak lainnya."
"Harapannya masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa membayar dendanya,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Jum'at (1/8/2025).
Baca juga: Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus
Wahyu mengatakan, program ini adalah inisiatif Pemkot Malang yang diambil untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, penghapusan denda berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025.
Denda yang menunggak selama puluhan tahun bisa dihapus, hanya tinggal bayar pokok pajaknya.
Pajak Daerah Lainnya seperti Restoran, Hotel, Hiburan, Mamin denda dihapuskan untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok sesuai ketentuan, tanpa tambahan sanksi administratif.
“Ini inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Sutianah seorang penjual makanan mengatakan kalau penghapusan denda pajak itu akan meringankan beban masyarakat, terutama yang menjalankan usaha.
Sejauh ini, Sutianah mengaku tidak pernah memiliki beban pajak dari hasil kegiatannya berwirausaha.
"Kalau memang ada penghapusan seperti itu semoga bisa meringankan beban. Saya masih belum memiliki denda selama ini," terangnya.
Serapan Beras SPHP di Jawa Timur Terealisasi 6,17 Persen, Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Bersama Kelompok Tani Panen 2,5 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang, Diskopindag Kota Malang Pantau Keenganan Distributor |
![]() |
---|
Tugu Tirta Luncurkan Layanan Digital TANIA Berbasis AI, Pertama di Indonesia untuk BUMD Air Minum |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.