Kota Malang

Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025

Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
HAPUS DENDA PAJAK - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkot Malang memberlakukan penghapusan denda pajak daerah menyambut bulan kemerdekaan, Jumat (1/8/2025). Kebijakan tersebut menghapus seluruh denda pajak daerah untuk masyarakat, termasuk PBB, pajak restoran, hotel, hiburan, hingga makanan dan minuman. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menghapus seluruh denda pajak daerah dalam menyambut momen kemerdekaan sepanjang Agustus 2025.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan hal tersebut saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (1/8/2025).

Wahyu Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang memiliki beban denda untuk memanfaatkan program tersebut.

Sembari menegaskan bahwa kewajiban pokoknya tetap tercatat dan harus dibayarkan.

Kebijakan tersebut menghapus seluruh denda pajak daerah untuk masyarakat, termasuk PBB, pajak restoran, hotel, hiburan, hingga makanan dan minuman.

“Memang di bulan Agustus ini dalam rangka memperingati 17 Agustus kami ada penghapusan administrasi, baik itu PBB maupun beberapa jenis pajak lainnya."

"Harapannya masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa membayar dendanya,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Jum'at (1/8/2025).

Baca juga: Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus

Wahyu mengatakan, program ini adalah inisiatif Pemkot Malang yang diambil untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, penghapusan denda berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025.

Denda yang menunggak selama puluhan tahun bisa dihapus, hanya tinggal bayar pokok pajaknya.

Pajak Daerah Lainnya seperti Restoran, Hotel, Hiburan, Mamin denda dihapuskan untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok sesuai ketentuan, tanpa tambahan sanksi administratif.

“Ini inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Sutianah seorang penjual makanan mengatakan kalau penghapusan denda pajak itu akan meringankan beban masyarakat, terutama yang menjalankan usaha.

Sejauh ini, Sutianah mengaku tidak pernah memiliki beban pajak dari hasil kegiatannya berwirausaha.

"Kalau memang ada penghapusan seperti itu semoga bisa meringankan beban. Saya masih belum memiliki denda selama ini," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved