Jombang

Puluhan Ribu Rokok Ilegal di 2 Desa Jombang Disita Satpol PP dan Bea Cukai, DPRD Minta Ketegasan

Hasilnya mencengangkan total 25.200 batang rokok ilegal berhasil ditemukan hanya dalam satu hari.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Satpol PP Jombang
ROKOK ILEGAL JOMBANG - Puluhan rokok ilegal yang disita oleh Satpol PP dan Bea Cukai Kediri di dua desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (3/8/2025). Dewan minta penegakan hukum dan diberlakukannya sanksi.  

“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara tegas. Undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Pasal 54 dalam UU Cukai seharusnya cukup menjadi dasar aparat untuk bertindak tanpa ragu,” ujar Zahrul saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025). 

Menurut  Politikus dari Fraksi Demokrat ini, peredaran sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai adalah tindakan yang mengabaikan aturan dan harus diberantas secara menyeluruh. 

Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi fiskal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keadilan ekonomi. Produsen legal yang taat aturan bisa tertekan karena maraknya rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah,” tambahnya.

Pernyataan Zahrul disampaikan menyusul operasi gabungan yang digelar Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri pada akhir Juli lalu. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved