Korupsi Dana BSPS Sumenep

Oknum Polres Sumenep Terseret Kasus Korupsi Dana BSPS, Disebut Terima Rp 250 Juta dari Rizky Pratama

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda langsung membantah tudingan bahwa oknum anggotanya menerima aliran dana hasil korupsi Program BSPS 2024.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNMADURA/ Ali Hafidz Syahbana
MAKO - Tampak dari depan Mapolres Sumenep, Madura di Jl. Raya Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep (2024). Anggota Polres Sumenep disebut-sebut terima suap kasus dugaan korupsi dana BSPS 

Eksklusif : Rizky Pratama Akui Setor Rp 250 Juta ke Oknum Tipikor Polres Sumenep Lewat Kurir Polisi


Laporan : li Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep, Madura menyeret instansi kepolisian, Polres Sumenep.

Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 di Sumenep, Rizky Pratama secara terbuka menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada oknum penyidik Unit Tipikor Polres Sumenep.

'Nyanyian' Rizky Pratama itu disampaikan melalui orang kepercayaannya, Fauzi As .

Menurut pengakuan Rizky, uang senilai Rp 250 juta itu merupakan bagian dari skema "pengamanan kasus" yang saat itu baru mulai diendus aparat penegak hukum.

"Saya yang setor, nilainya Rp 250 juta. Sudah disepakati sebelumnya dengan oknum penyidik Tipikor. Dan uang itu  diantar oleh seorang polisi, pengakuan Rizky pada saya," tutur Fauzi saat dikonfirmasi TribunMadura.com (Grup SURYAMALANG.COM) pada Senin (4/8/2025).

Pengakuan ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di rumah Rizky pada 8 Juli 2025 dan menyita sejumlah barang bukti penting.

Merasa ditinggalkan dan dijadikan tumbal, Rizky mulai membeberkan aliran dana gelap BSPS ke berbagai pihak, termasuk ke Oknum Wartawan, LSM, DPR RI, DPRD, Dinas dan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi BSPS 2024 sejatinya sempat dilaporkan ke dua institusi penegak hukum: Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.

Namun hanya Kejari yang memproses dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Jatim.

Adapun laporan di Polres yang lebih dulu masuk tiba-tiba menguap tanpa kabar.

Menurut Fauzi, uang Rp 250 juta itu diserahkan untuk membereskan laporan pertama di Polres. Tapi ternyata tidak ada jaminan apa pun.

Nama inisial "H" disebut-sebut sebagai pihak yang menerima langsung uang tersebut dari sang kurir yang juga oknum polisi.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda langsung membantah tudingan bahwa oknum anggotanya menerima aliran dana hasil korupsi Program BSPS 2024.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved