Korupsi Dana BSPS Sumenep

Oknum Polres Sumenep Terseret Kasus Korupsi Dana BSPS, Disebut Terima Rp 250 Juta dari Rizky Pratama

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda langsung membantah tudingan bahwa oknum anggotanya menerima aliran dana hasil korupsi Program BSPS 2024.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNMADURA/ Ali Hafidz Syahbana
MAKO - Tampak dari depan Mapolres Sumenep, Madura di Jl. Raya Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep (2024). Anggota Polres Sumenep disebut-sebut terima suap kasus dugaan korupsi dana BSPS 

"Sangat tidak benar," tegas AKBP Rivanda saat dikonfirmasi terkait kebenaran anggotanya yang diduga terima aliran dana gelap BSPS 2024 hingga Rp 250 juta.

Apalagi lanjutnya, saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi BSPS 2024 di Sumenep itu sedang berlangsung ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Silahkan saja kalau memang ada orang yang merasa dilakukan pemerasan oleh oknum Polres Sumenep, membuat laporan di Propam Polres Sumenep dengan membawa bukti yang lengkap," pintanya.

Untuk diketahui, program BSPS tahun 2024 bersumber dari APBN sebesar Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.

Dari angka itu, Kabupaten Sumenep menerima porsi terbesar: Rp 109,80 miliar untuk membangun 5.490 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun program yang harusnya berpihak pada rakyat kecil justru berubah jadi ladang bancakan.

Uang negara yang seharusnya menjadi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, malah menyulut praktik suap, suapan, dan sunat-menyunat antar institusi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved