Korupsi Dana BSPS Sumenep
Oknum Polres Sumenep Terseret Kasus Korupsi Dana BSPS, Disebut Terima Rp 250 Juta dari Rizky Pratama
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda langsung membantah tudingan bahwa oknum anggotanya menerima aliran dana hasil korupsi Program BSPS 2024.
"Sangat tidak benar," tegas AKBP Rivanda saat dikonfirmasi terkait kebenaran anggotanya yang diduga terima aliran dana gelap BSPS 2024 hingga Rp 250 juta.
Apalagi lanjutnya, saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi BSPS 2024 di Sumenep itu sedang berlangsung ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Silahkan saja kalau memang ada orang yang merasa dilakukan pemerasan oleh oknum Polres Sumenep, membuat laporan di Propam Polres Sumenep dengan membawa bukti yang lengkap," pintanya.
Untuk diketahui, program BSPS tahun 2024 bersumber dari APBN sebesar Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.
Dari angka itu, Kabupaten Sumenep menerima porsi terbesar: Rp 109,80 miliar untuk membangun 5.490 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun program yang harusnya berpihak pada rakyat kecil justru berubah jadi ladang bancakan.
Uang negara yang seharusnya menjadi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, malah menyulut praktik suap, suapan, dan sunat-menyunat antar institusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.