Bondowoso

Drama Begal Bikin Pria Bondowoso Masuk Bui, Ngaku Jadi Korban, Eh Ternyata Terjepit Pinjol dan Judol

Drama Begal Bikin Pria Bondowoso Masuk Bui, Ngaku Jadi Korban, Eh Ternyata Terjepit Pinjol dan Judol

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Sinca Ari Pangistu
DRAMA BEGAL - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, saat menunjukkan tersangka yang pura-pura mengaku dibegal padahal sepeda motornya digadaikan untuk membayar utang Pinjol, Selasa (5/8/2025). 

Laporan Sinca Ari Pangistu

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Galih Krisna Pratama Irawan warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso mengaku sebagai korban begal.

Buntut dari drama ini, ia pun ditangkap Polres Bondowoso.

Pria 24 tahun itu ditangkap setelah ramai informasi pesan berantai, bahwa ia mengaku motornya, Yamaha NMAX, dibegal pada pukul 02.00 WIB dini hari, pada 1 Agustus 2025 lalu.

Dalam pesan berantai itu, diterangkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

Semula banyak orang percaya, karena ada bukti jaketnya yang sobek.

Seolah disabet celurit oleh begal. Bahkan, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari di hari yang sama pada sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: VIRAL Begal Payudara Bikin Resah Wanita yang Sedang Lari Pagi, Pelaku Kini Ditangkap Polsek Wonocolo

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pelaku yang merupakan sekuriti bank pelat merah di Situbondo itu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit pinjaman online (Pinjol).

Pinjaman yang sudah hampir jatuh tempo itu dilakukannya karena pelaku bermain judi online (Judol) dan kalah.

"Setelah diperiksa pengakuan pria itu sepedanya digadaikan," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, kebohongan ini terungkap setelah tim Polres Bondowoso menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melihat CCTV.

Namun akhirnya, anggota Polres Bondowoso menemukan petunjuk bahwa laporan tersebut palsu.

Sepeda motor pelaku digadaikan ke Situbondo dengan nominal Rp 18 juta.

"Bahwa ini merupakan pembohongan laporan polisi."

"Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah rekayasa murni," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kata Kapolres Harto, pelaku disangkakan pasal 220 KUHP dengan memberikan laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

"Kemudian undang-undang ITE pasal 45 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Galih Krisna Pratama Irawan, pelaku pura-pura dibegal, mengatakan, dirinya terpaksa membuat informasi bohong itu karena pinjaman onlinenya sudah jatuh tempo.

Ia terjerat Pinjol karena selama ini membutuhkan uang untuk menutupi judi online-nya yang sudah bermain 1 tahun terakhir.

"Saya membuat laporan palsu tersebut untuk menutupi utang pinjaman online sudah jatuh tempo," terangnya.

Ia menerangkan, melakukan aksi tersebut inisiatif sendiri.

Karena sudah kebingungan sehingga membuat berita begal dan merobek jaketnya dengan Cutter.

"Saya sobek pakek Cutter," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved