Kabupaten Kediri
Polres Kediri Ciduk Penjual Miras Oplosan yang Bikin Tewas Tiga Orang
Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penjual miras oplosan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan botol plastik dan jeriken berisi sisa cairan alkohol, gelas sloki, kardus pengiriman, hingga botol-botol sirup yang diduga digunakan untuk menyamarkan rasa minuman oplosan tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara Gusmanto sebagai pemasok bahan baku, turut diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik.
AKP Joshua juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya, serta meminta partisipasi aktif warga dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi butuh kesadaran kolektif. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena kelalaian dan pembiaran," pungkasnya.
Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umroh, Lakukan Uji Coba 4 Kali dalam Sebulan |
![]() |
---|
Tragedi Ngobong Ngambrak, 2 Petani DItemukan Tewas Terbakar di Ladang Tebu Purwoasri Kediri |
![]() |
---|
Sudah 2 Perempuan Tewas Usai Minum Minuman Keras di Tempat Karaoke Kediri. 1 Korban Dirawat RS |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA 3 Wanita Keracuan Alkohol Saat Pesta di AR KTV & Cafe Kediri: 2 Tewas , Ada Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Dugaan Pesta Miras Maut di Tempat Karaoke Kediri Masih Misterius, Korban Terlihat Sehat di CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.