Surabaya

UPDATE Sidang Jan Hw Diana, Hakim Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Selesai dengan Damai

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Syarifudin menyarankan agar kasus perusakan mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana diselesaikan secara dama

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SIDANG AGENDA SAKSI - Jan Hwa Diana bersama suaminya diadili kasus perusakan mobil dengan didampingi pengacaranya, Rabu (6/8/2025). Hakim menganjurkan para pihak agar saling memaafkan. 

Karena itu, Heronimus menuntut ganti rugi total sebesar Rp 150 juta.

“Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp 300 ribu, totalnya bisa sampai Rp 90 juta,” kata Heronimus.

Heronimus merasa paling dirugikan akibat konflik antara Diana dan Paul.

Ia mengaku sudah mencoba berdamai, tapi malah diumpat dengan kata-kata yang menurutnya bernada rasis.

Mobil miliknya juga tak bisa disewakan lagi karena masih dijadikan barang bukti hingga kini.

Ia menyebut sudah tiga kali mencoba jalur restorative justice (RJ), namun selalu gagal.

Kini, ia berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Paul dan Diana senilai Rp 150 juta.

“Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara. Tapi saya dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, membantah nilai kerugian yang disampaikan Heronimus.

Menurutnya, dalam proses RJ sebelumnya, Heronimus hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Namun saat negosiasi dilanjutkan, pengacara Paul tiba-tiba meminta kompensasi hingga Rp 1,2 miliar.

Menanggapi semua keterangan tersebut, majelis hakim kembali mengimbau semua pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Hakim berharap tidak ada lagi saling lapor atau saling menggugat. 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved