Surabaya
Wali Kota Eri Segera Terbitkan SE Larang Warga Surabaya Sandingkan Merah-Putih dengan Bendera Lain
Wali Kota Eri Segera Terbitkan SE Larang Warga Surabaya Sandingkan Merah-Putih dengan Bendera Lain
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait aturan pengibaran bendera.
Melalui Surat Edaran (SE), warga Surabaya akan diminta tidak menyandingkan Bendera Merah-Putih dengan bendera lain.
SE tersebut berisi arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan pengibaran bendera.
Karenanya, Pemkot akan terlebih dahulu menunggu arahan tertulis dari pemerintah pusat.
"Nanti setelah Pak Prabowo memberikan amanat bahwa Merah Putih tidak boleh disandingkan dengan yang lainnya, maka kami juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatakan kepada seluruh warga," kata Cak Eri ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Muktiono Pakar Hukum UB Malang : Bendera One Piece Bukan Pelanggaran, Negara Jangan Reaktif
Pernyataan tersebut disampaikan Cak Eri menanggapi soal adanya pengibaran bendera One Piece atau yang dikenal jolly roger yang terpasang di sejumlah kawasan.
Di Surabaya, ada 6 lokasi yang ditertibkan karena mengibarkan bendera One Piece dan melukis mural animasi tersebut.
Meskipun secara hukum tidak ada larangan spesifik terkait pengibaran bendera non-nasional, Wali Kota Eri menekankan bahwa momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral.
Apalagi, menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehingga, pengibaran bendera Merah Putih secara tunggal mutlak dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan.
"Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Wali Kota Eri juga mengaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat.
Surabaya bahkan membentuk"Kampung Pancasila" sebagai bentuk edukasi tentang pentingnya pengamalan nilai-nilai dasar negara.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 6 Bendera One Piece, Wali Kota: Tidak Dilarang, Tapi Hargai Jasa Pahlawan
"Bendera yang diperebutkan dengan darah, diperjuangkan dengan air mata, yang dengan tumpah darah ini dijaga maka jangan sampai disandingkan dengan bendera yang lainnya," kata pria asli Surabaya ini.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur pengguna Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bancaan Dana Hibah Rp 179 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Optimistis Kopi dan Kakao Jawa Timur Berkembang Pesat dan Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Pengamen yang Melompat ke Sungai Jagir Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sebelum Lompat ke Sungai Jagir Surabaya, Pengamen Ini Sempat Memberi Uang Rp 25 Ribu kepada Ibunya |
![]() |
---|
Diduga Takut Kena Razia Satpol PP, Pengamen di Surabaya Nekat Melompat ke Sungai Jagir, Belum Ketemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.