Kota Batu

Bermodal Jaket Loreng ala TNI, Pria Medan Tipu Wanita Kota Batu Lalu Curi Motornya

Tampang Aji Irawan berpura-pura jadi anggota TNI yang ditangkap polisi di Kota Batu usai menipu puluhan wanita hingga mencuri motor milik korban.

Penulis: Dya Ayu | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/POLRES BATU
TNI PALSU : Aji Irawan (27) seorang nelayan asal Medan Sumatera Utara ditangkap polisi usai menipu puluhan perempun hingga menggelapkan kendaraan milik korbannya dengan modus ngaku sebagai anggota TNI. 

SURYAMALANG.COM | BATU - Tampang Aji Irawan berpura-pura jadi anggota TNI yang ditangkap polisi  di Kota Batu usai menipu puluhan wanita hingga mencuri motor milik korban.

Aji Irawan merupakan seorang nelayan asal Medan Sumatera Utara. 

Dalam melancarkan aksinya, Aji Irawan mengaku sebagai anggota TNI dengan bermodal pakaian loreng khas TNI di Facebook.

Salah seorang wanita yang menjadi korbannya berasal dari Kota Batu.

Tak hanya dari Kota Batu saja, pelaku juga beraksi lintas pulau dalam melakukan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korbannya puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku.

Iptu Joko mengatakan penangkapan pada Minggu (27/7/2025) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Raya Mojorejo, Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang korban asal Kota Batu berkenalan dengan pria bernama Agus Kurniyawan.

Nama Agus Kurniyawan tak lain adalah pelaku yang menggunakan nama lain di Facebook pada tanggal 24 Juni 2025.

Kemudian korban dan tersangka bertukar nomor WhatsApp dan sudah beberapa kali bertemu secara langsung.

“Kemudian pada Minggu 27 Juli 2025 sekira pukul 16.39 Wib, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di daerah Karangploso Malang, selanjutnya keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Orange Putih Nopol AG-4756-HN,” kata Iptu Joko Suprianto, Minggu (10/8/2025).

Iptu Joko menambahkan, keduanya menuju warung lalapan di Jalan Raya Mojorejo Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Setelah sampai lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk membeli rokok.

“Selang 30 menit, korban berusaha menelpon pelaku namun tidak bisa dan sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan. Sadar ditipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut (ke polisi)” jelasnya.

Setelah mendapat laporan itu, kata Iptu Joko, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tersangka kemudian ditangkap di Pasuruan pada Selasa (5/8/2025).

“Pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3.150.000 dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan jaket loreng, tas loreng serta sepeda motor hasil menipu.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 378/372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved