Tulungagung

SOSOK Mustofa Kepala Jenggot Youtuber Trenggalek Gigit Puting Teman Jadi Tersangka, Suka Modif Aneh

Sosok Mustofa Kepala Jenggot Youtuber Trenggalek gigit puting teman jadi tersangka, suka modif aneh pernah buat Lord Rangga takjub.

|
Tangkap Layar Youtube BAPAK MUSTOFA KEPALA JENGGOT
YOUTUBER TRENGGALEK TERSANGKA - Egen Widi Lasdianto (KANAN) alias Mustofa Kepala Jenggot ketika membuat konten modifikasi Yamaha NMAX yang dikombinasi sepeda angin pada 15 Juni 2021. Mustofa keliling Jakarta (KIRI) mengayuh sepeda modifnya yang unik. Kini Mustofa Kepala Jenggot bernasib malang setelah ditetapkan tersangka akibat dugaan penganiayaan pada Rabu (7/5/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Egen Widi Lasdianto (33) alias Mustofa Kepala Jenggot bernasib malang setelah ditetapkan tersangka akibat dugaan penganiayaan pada Rabu (7/5/2025).

Mustofa Kepala Jenggot asal Trenggalek, Jawa Timur bukan nama yang asing di kalangan pecinta otomotif terlebih mereka yang menyukai konten-konten modifikasi motor atau mobil.

Sebagai konten kreator dan influencer, Mustofa Kepala Jenggot memiliki jutaan subscriber dan ribuan followers di Instagram.

Mustofa Kepala Jenggot berurusan dengan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung gara-gara mengigit puting temannya, Wahyu Budi Setiawan (36) dan sejumlah tindak kekerasan lain.

Baca juga: Puluhan Guru Ngaji di Trenggalek dapat Bantuan Masing-masing Senilai Rp 500 Ribu

“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/8/2025).

Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Sosok Mustofa Kepala Jenggot

Mustofa Kepala Jenggot atau bernama asli Egen Widi Lasdianto merupakan warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Berusia 33 tahun, Mustofa Kepala Jenggot cukup populer di kalangan pecinta otomotif hingga memiliki 1,27 juta subscriber di Youtube dan telah menghasilkan 563 video.

Mustofa sudah lama menjadi Youtuber sejak membuat channel Youtube pada 24 Oktober 2013 silam dengan nama akun "BAPAK MUSTOFA KEPALA JENGGOT".

Dari nama channel Youtube-nya itulah, Mustofa lebih populer dengan julukan "Mustofa Kepala Jenggot".

Sedangkan di Instagram, Mustofa sudah memiliki 115 ribu followers dengan akun bernama serupa "@kepala_jenggot".

Buat Lord Rangga Takjub

Mustofa Kepala Jenggot pernah membuat konten bersama mantan petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana alias almarhum Lord Rangga pada 18 Juni 2021.

Lord Rangga terpesona dengan Yamaha NMAX hasil modifikasi Mustofa Kepala Jenggot.

Kala itu, Mustofa Kepala Jenggot memperlihatkan modifikasi Yamaha NMAX yang dikombinasi sepeda angin. 

"Ini adalah salah satu hal menarik," ucap Lord Rangga saat melihat hasil modifikasi Mustofa Kepala Jenggot.

Baca juga: Ini Aturan Sound Horeg Terbaru di Trenggalek, SE Resmi Bupati Mengatur Jumlah Speaker dan Daya

Lord Rangga pun melihat secara detail tampilan Yamaha NMAX yang dibawa masuk ke dalam studionya.

"Sangat bagus ini, bisa mendongkrak daerah asal modifikatornya," jelas Mantan petinggi Sunda Empire itu. 

Lord Rangga menyarankan, pengendara bisa memakai helm sepeda angin saat mengendarai NMAX tersebut.

"Ini saya beri nama Yamancal TelMAX Lord, tetap mengunakan aki untuk penerangan dan klaksonnya," terang Mustofa.

Setelah melihat-lihat tampilan Yamancal TelMAX, keduanya pun melanjutkan kembali ngobrol di ruang tamu.

Polisi Dibuat Heran

Tidak hanya Lord Rangga, modifikasi yang menggabungkan bodi depan Yamaha NMAX dengan bodi belakang sepeda angin karya Mustofa juga menjadi pusat perhatian di jalanan Jakarta. 

Sepanjang perjalanan, Mustofa disapa dan diberi pujian oleh masyaraka bahkan tidak sedikit yang menyempatkan untuk berfoto bersama Yamancal TelMAX milik Mustofa.

Mustofa juga mendapat banyak pertanyaan mengenai biaya dan apa saja modifikasi yang ia lakukan.

"Saya kira tadi Yamaha NMAX. Pas menepi ternyata sepeda," ucap salah satu petugas polisi yang berjaga mengutip unggahan video YouTube Bapak Mustofa Kepala Jenggot 15 Juni 2021. 

Baca juga: Pabrik Tahu di Trenggalek Dilalap si Jago Merah, Untungnya Aset Rp 200 Juta Berhasil Diselamatkan

Untuk menanggapi pernyataan tersebut, Mustofa menyempatkan diri untuk berbincang.

"Ini lampu, klakson semuanya berfungsi ya?," tanya polisi yang kagum dengan karya Mustofa.

Mustofa menjelaskan, klakson, lampu utama hingga lampu sein TelMAX miliknya bisa berfungsi.

"Semuanya berfungsi seperti aslinya. Tapi ini arus akinya lagi habis," jelas Mustofa.

Setelah membuat polisi heran, Mustofa melanjutkan perjalanan menuju Monumen Nasional atau Monas.

Kronologi Kasus Mustofa Kepala Jenggot

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang menjerat Mustofa. 

Saat itu, kata Nanang tersangka datang dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian terlibat cekcok dengan korban, Wahyu Budi Setiawan dan seorang teman lain, Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.

“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.

Dari cekcok, Mustofa menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.

Selain itu, tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.

Baca juga: Reaksi Mas Ipin Terkait 16 Pulau yang Disengketakan Trenggalek-Tulungagung, Bakal Diputus Kemendagri

Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.

Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Penyidik juga melakukan penahanan kepada Mustofa selama proses hukum sedang berjalan.

Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, Mustofa Kepala Jenggot terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

(Suryamalang.com/David Yohanes/gridoto.com/gridoto.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved