Ijazah Jokowi

Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman

Kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait isu ijazah Jokowi palsu masih menggelinding deras.

Editor: iksan fauzi
Youtube KOMPASTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika berjalan keluar setelah mengurus kasus tuduhan ijazah palsu. Pakar telematika, Roy Suryo dalam wawancara dengan KOMPASTV, tayang Senin (28/7/2025). 

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. ang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. 

Apa yang membuat Anton tertarik? 

Anton Charliyan menyoroti sikap Rismon Sianipar dan Roy Suryo yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan itu terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu yang sedang diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Rismon cs diadukan Jokowi karena dalam berbagai kesempatan menyatakan ijazah mantan Gubernur Jakarta 2012-2014 itu menggunakan ijazah palsu.

Menurut Anton Charliyan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sangat menarik baginya.

Anton menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti bisa diselesaikan melalui perdamaian sebelum masuk ke pengadilan.

Namun, jika sudah inkrah, maka perdamaian tidak lagi bisa membatalkan proses hukum.

Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini, Anton berpandangan bahwa kasus ini bisa berakhir jika ada perdamaian sebelum dibawa ke pengadilan.

Namun, jika sudah masuk ke ranah pengadilan, maka upaya perdamaian tidak akan bisa dicabut apabila sudah inkrah.

"Sebetulnya kasus 310 311 tentang pencemaran nama baik ini kan delik aduan. Kalau delik aduan itu kan ketika yang bersangkutan nanti siapa tahu nanti adanya islah atau perdamaian ya selesai ini," kata Anton

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved