Banyuwangi
Ribuan Botol Miras Ilegal dalam Truk Dikirim dari Bali Menuju Malang, Dicegat Aparat di Banyuwangi
Ribuan Botol Miras Ilegal dalam Truk Dikirim dari Bali Menuju Malang, Dicegat Aparat di Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali digagalkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi.
Selain menyita miras, aparat juga mengamankan sopir berinisial A, warga Malang.
Arak Bali tersebut diangkut dengan menggunakan truk bernopol N 8544 EW dari Bali dengan tujuan Malang.
Bagian belakang truk yang tertutup terpal berisi puluhan dus arak.
"Tim Patroli Perintis Presisi menyegat truk tersebut setelah keluar dari area Pelabuhan Ketapang pada Selasa (12/8/2025)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kini Diperiksa Polresta Malang Kota
Setelah menghentikan truk, tim mengecek muatannya.
Setelah menggeledah kardus-kardus yang ada, mereka mendapati botol-botol miras tersusun rapi di dalamnya.
Secara total, terdapat 63 kardus di dalam truk tersebut.
"Masing-masing kardus berisi miras 50 botol kemasan sekitar 600 ml."
"Jadi total ada sekitar 3.150 botol miras," tambah Rama.
Truk tersebut diketahui tak mengangkut barang lain selain miras ilegal.
Tak mampu mengelak, sopir berserta truk dan muatannya dibawa dan diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.
"Tentunya barang bukti kami sita. Kemudian kami proses lebih lanjut," tambah dia.
Baca juga: Fenomena Beras Oplosan Tidak Pengaruhi Penggilingan Padi di Banyuwangi
Kepada polisi, sopir truk mengaku hendak membawa miras tersebut ke wilayah Malang.
Meski tidak untuk dikirim ke Banyuwangi, peredaran miras ilegal dianggap perlu diperangi untuk meminimalisir hal-hal negatif yang bisa ditimbulkannya.
Menurut Rama, miras ilegal rawan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Setelah mengamankan sopir dan barang bukti, aparat masih akan mendalami asal muasal miras ilegal tersebut.
"Dalam hal ini, kami perlu mengembangkan siapa pemiliknya, karena ini yang kami amankan semnetara hanya sopir, yang dia memang bertanggung jawab karena membawa miras ini."
"Tapi nanti akan kami kembangkan. Termasuk bagaimana konstruksi hukumnya," lanjutnya.
Fenomena Beras Oplosan Tidak Pengaruhi Penggilingan Padi di Banyuwangi |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyuwangi Dipastikan Tidak Ada Kenaikan |
![]() |
---|
ASDP Batasi Penjualan Tiket Kendaraan Besar di Pelabuhan Ketapang, Tetap Ada Toleransi |
![]() |
---|
UPDATE Perbaikan Jalur Gumitir Jember Banyuwangi, 18 Titik Telah Dilakukan Pengeboran |
![]() |
---|
UPDATE Perbaikan Jalur Gumitir Jember Banyuwangi, 55 Beton Mulai Dipasang di Titik Rawan Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.