Demo Warga Pati

Syarat 22 Demonstran Pati Bebas Dipaksa Buat Pernyataan Tidak Demo Lagi, Polisi: Kita Pembinaan

Syarat 22 demonstran Pati bebas setelah ditangkap dipaksa buat pernyataan tidak demo lagi, polisi berdalih hanya melakukan pembinaan.

|
Kompas.com/Safira Nurulita/Puthut Dwi Putranto Nugroho
DEMO WARGA PATI - Unjuk rasa (KANAN) yang digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Bupati Pati, Sudewo (KIRI) saat menemui demonstran. Sebanyak 22 demonstran Pati ditangkap bebas setelah dipaksa buat pernyataan tidak demo lagi. 

SURYAMALANG.COM, - Puluhan demonstran dalam unjuk rasa pada Rabu (13/8/2025) untuk melengserkan Bupati Pati, Sudewo, sempat ditangkap oleh aparat kepolisian karena berbuat anarkis. 

Pada hari yang sama, para demonstran itu telah dibebaskan, namun ada syarat yang dinilai melanggar konstitusi. 

Sebelum dibebaskan, sebanyak 22 demonstran yang ditangkap dipaksa membuat surat pernyataan tidak akan melakukan aksi demo lagi.

Selain membuat surat pernyataan, para demonstran juga dilepaskan setelah ada pihak penjamin dari para koordinator aksi.

Baca juga: SIAPA Ahmad Husein Jadi Koordinator Demo Pati? Dijuluki “Luffy”, Dulu Pendukung Sudewo

Pengacara publik dari LBH Semarang M Safali menilai penangkapan terhadap massa aksi di Kabupaten Pati yang berujung surat pernyataan tidak melakukan aksi demonstrasi berikutnya adalah tindakan yang melanggar konstitusi.

Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati secara konstitusional telah dilindungi oleh undang-undang.

Gelombang aksi tersebut juga bakal berlanjut karena tuntutan agar Bupati Pati Sudewo lengser belum terlaksana.

"Kami mengecam keras mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian baik itu proses penanganan masa aksi hingga penangkapan massa aksi," katanya melansir TribunJateng (grup suryamalang), Kamis (14/8/2025).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025), 22 peserta aksi demonstrasi itu ditangkap karena melakukan tindakan anarkis.

"Kami tangkap karena banyak peserta aksi yang anarkis, mereka melempar (petugas) membakar (mobil) dan tindakan anarkis lainnya" ucap Artanto.

Baca juga: “Saya Mohon Maaf" Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Kondisi Terkiri Pati Usai Warga Demo Hingga Ricuh

Artanto menjelaskan 22 orang yang ditangkap langsung dibebaskan pada hari yang sama. 

"Namun, kami dikembalikan ke keluarganya langsung pada malam kemarin," imbuhnya. 

Sebelum dilepaskan, para demonstran yang ditangkap ini didata oleh kepolisian.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang menurut polisi agar tidak mengulangi aksi anarkis.

"Supaya tidak mengulangi lagi perbuatan anarkisnya," dalih Artanto.

Baca juga: Sikap Gerindra Kadernya Sudewo Terancam Pemakzulan 50 Ribu Warga Pati Demo Jangan Tambah Beban

Meskipun tidak ditahan, Artanto mengatakan bukan berarti massa aksi tersebut sudah jelas melakukan tindak anarkis.

"Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Polisi Diduga Pakai Gas Air Mata Kedaluwarsa

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang juga menyebut polisi menembakan gas air mata kedaluwarsa ke arah demonstran saat demo Rabu lalu. 

Tembakan gas air mata kedaluwarsa tersebut dilakukan secara serampangan.

"Kami temukan gas air mata kedaluwarsa di tahun 2016, tentu ini sangat berbahaya bagi masyarakat sipil," terang pengacara publik dari LBH Semarang M Safali, di Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Saya Dipilih Rakyat Bupati Pati, Sudewo Tak Bisa Mundur Meski Didemo 50 Ribu Warga Tetap Menjabat

Safali bersama tim hukum LBH Semarang melakukan pemantauan terhadap aksi warga Pati tersebut.

Mereka melihat polisi menembakan gas air mata kedaluwarsa secara brutal ke massa aksi yang mana terdapat perempuan, lansia dan anak-anak.

Bahkan, tembakan gas air mata juga diarahkan ke masjid di dekat tempat demonstrasi.

"Ada 50 korban yang terdata di kami, mereka alami sesak napas dan tubuh lemas, kami sampai lakukan infus," bebernya.

Menurut Safali, penembakan gas air mata tidak perlu dilakukan oleh kepolisian ketika peserta massa aksi diperbolehkan masuk ke area kantor Pemerintah Kabupaten Pati.

Namun, sejak awal pintu gerbang itu ditutup rapat.

Baca juga: Siapa Risma Ardhi Chandra? Sosok Pengganti Bupati Pati Sudewo Jika Benar Dimakzulkan

Massa aksi sontak ingin merangsek masuk yang dibalas dengan tembakan gas air mata dan meriam air atau water cannon.

"Tembakan gas air mata tidak hanya menyasar di sekitar kantor Bupati melainkan sampai ke gang-gang rumah warga sekitar," terangnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, bakal melakukan pemeriksaan kebenaran informasi soal penggunaan peluru gas air mata yang sudah kedaluwarsa.

"Kami cek dulu apakah betul atau tidak. Itu kan munculnya kan di media sosial. Media sosial itu kan beritanya belum bisa dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca juga: Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Disetujui DPRD Pati, Warga Takbir Setelah 50 Ribu Massa Demo

Artanto menyebut, penggunaan gas air mata dan meriam air karena aksi demonstrasi sudah tidak kondusif.

Kondisi itu terjadi menjelang tengah hari ketika ada sejumlah provokator.

"Awalnya aksi damai tapi menjelang siang itu kan situasi berubah karena disusupi oleh provokator yang secara langsung dia melakukan lemparan-lemparan ke arah petugas yang berjaga sehingga menimbulkan situasi yang panas," klaimnya.

Menurut Artanto, petugas Kepolisian tidak hanya dilempari air mineral tapi juga batu, kayu, genteng. dan sebagainya.

"Anggota kami ada 10 yang terluka, sampai sekarang masih ada dua di rumah sakit," terangnya. 

(TribunJateng.com/TribunJateng.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved