Ngawi

Modus Jadi Dukun, Pria di Ngawi Cari Kesempatan untuk Meniduri Gadis di Bawah Umur

Demi memuaskan nafsunya, pria berinisial SY (45), warga Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, berpura-pura menjadi dukun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
Polres Ngawi
DUKUN CABUL - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (tengah), menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (18/8/2025). Polres Ngawi mengamankan seorang pria inisial SY (45), yang tega menodai gadis di bawah umur inisial S, dengan modus pengobatan. 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Demi memuaskan nafsunya, pria berinisial SY (45), warga Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, berpura-pura menjadi dukun.

SY tega memperdayai anak di bawah umur berinisial S, dengan modus mengobati korban yang tidak mau bersekolah, dan tidak menurut keluarganya.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan, tersangka mengaku bahwa bisa menyembuhkan korban, dengan cara membacakan jampi-jampi.

“Korban juga diberikan petuah dari tersangka, supaya korban mau sekolah,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima SURYAMALANG.COM, Senin (18/7/2025).

Sayangnya, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menodai korban.

Pelaku berdalih tak kuat dengan pesona korban yang masih berstatus siswi.

Baca juga: Polres Ngawi Menangkap Santri yang Menodai Gadis di Bawah Umur, Ada Bukti Rekaman Video dan Foto

“Pelaku beralasan korban cantik dan masih muda."

"Korban yang sempat menolak niat bejat pelaku, diancam, jika tidak dituruti maka orang tua korban akan meninggal dunia,” bebernya.

Pihaknya menerangkan, kasus ini terungkap pada hari Selasa (8/7/2025).

Saat itu nenek korban inisial SP (78), merasa curiga terkait pengobatan yang dilakukan oleh tersangka, terhadap korban.

“Nenek korban langsung bertanya kepada korban terkait cara pengobatan yang dilakukan oleh Tersangka."

"Setelah mendengar penjelasan dari korban, SP tak terima, dan melaporkan ulah SY ke Polsek Sine, pada Rabu (9/7/2025),” terangnya.

“Korban diperdaya oleh pelaku sebanyak 2 kali, di lokasi berbeda di sebuah rumah, di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,” imbuh AKBP Charles.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, antara lain beberapa potong pakaian milik korban dan pelaku, sampai sprei tidur.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 81 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved