Dana Desa 2025

Inilah 5 Desa di Kabupaten Sabu Raijua NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 M

Inilah 5 Desa di Kabupaten Sabu Raijua NTT terima dana desa 2025 tertinggi hingga Rp1,3 miliar, cair total lebih dari Rp57 miliar.

dibuat oleh Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
DANA DESA 2025 - Pemandangan rumah pedesaan di Indonesia dengan latar belakang gunung dan sawah yang nyata dibuat dengan AI Gemini. Sebanyak lima desa di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima dana desa 2025 tertinggi hingga Rp1,3 miliar melansir Kemenkeu, Selasa (19/8/2025). 

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :

- Tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 persen (enam puluh persen); dan

tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).

- Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Penyaluran Dana Desa di RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :

- Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun anggaran berjalan

- Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya

Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :

- Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD ; dan

laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). 

- Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.

- Ketentuan penyaluran Dana Desa, sebagaimana dimaksud di atas berlaku mulai tahun 2018. Untuk tahun 2017, ditentukan sebagai berikut :

- Tahap I, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen) ; dan
tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).

- Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan selanjutnya untuk Tahap II disampaikan ke KPPN.

Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I sampai dengan bulan Juli dan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi Sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Demikian alokasi dana desa 2025 di Kabupaten Sabu Raijua tertinggi hingga Rp1,3 miliar. 

(TribunBatam.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved