Dana Desa 2025
Inilah 5 Desa di Kabupaten Sabu Raijua NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 M
Inilah 5 Desa di Kabupaten Sabu Raijua NTT terima dana desa 2025 tertinggi hingga Rp1,3 miliar, cair total lebih dari Rp57 miliar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sebanyak lima desa di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima dana desa 2025 tertinggi hingga Rp1,3 miliar.
Total ada 23 desa di Kabupaten Sabu Raijua yang mendapatkan anggaran di atas Rp1 miliar.
Dana desa dikucurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Kabupaten Sabu Raijua dengan anggaran total Rp57.326.555.000 atau lebih dari Rp57 miliar.
Dana desa 2025 yang diberikan Kemenkeu sesuai dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Inilah 5 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M
Berikut daftar dana desa 2025 di Kabupaten Sabu Raijua melansir Kemenkeu, Selasa (19/8/2025):
Nama Desa: Kabupaten Sabu Raijua
Jumlah Total Dana Desa: Rp57.326.555.000
Desa dengan Alokasi Tertinggi
1 Menia Rp1.318.370.000
2 Bolua Rp1.292.898.000
3 Pedarro Rp1.292.890.000
Baca juga: Inilah 8 Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 M
4 Naawawi Rp1.272.447.000
5 Raemadia Rp1.202.964.000
Alokasi Dana Mulai Rp1,1 Miliar
6 Bodae Rp1.170.168.000
7 Daieko Rp1.169.509.000
8 Ledeana Rp1.144.038.000
9 Molie Rp1.122.565.000
10 Ballu Rp1.118.184.000
Alokasi Dana Mulai Rp1 Miliar
11 Lobohede Rp1.096.642.000
12 Raemude Rp1.094.989.000
13 Raenalulu Rp1.090.984.000
14 Depe Rp1.081.819.000
15 Kotahawu Rp1.059.635.000
16 Raekore Rp1.056.391.000
Baca juga: Inilah 3 Desa di Kabupaten Sumba Timur NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,5 Miliar
17 Raenyale Rp1.053.061.000
18 Tanajawa Rp1.048.126.000
19 Kolorae Rp1.042.135.000
20 Lobodei Rp1.030.709.000
21 Ledeae Rp1.029.912.000
Baca juga: Inilah 6 Desa di Kabupaten Sumba Tengah NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi sampai Rp1,1 Miliar
22 Ramedue Rp1.020.811.000
23 Loboaju Rp1.012.472.000
Penyaluran Dana Desa
Mengutip djpk.kemenkeu, penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 persen (enam puluh persen); dan
tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
- Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Penyaluran Dana Desa di RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
- Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun anggaran berjalan
- Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
- Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD ; dan
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen).
- Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
- Ketentuan penyaluran Dana Desa, sebagaimana dimaksud di atas berlaku mulai tahun 2018. Untuk tahun 2017, ditentukan sebagai berikut :
- Tahap I, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen) ; dan
tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
- Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan selanjutnya untuk Tahap II disampaikan ke KPPN.
Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I sampai dengan bulan Juli dan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi Sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Demikian alokasi dana desa 2025 di Kabupaten Sabu Raijua tertinggi hingga Rp1,3 miliar.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
dana desa Kabupaten Sabu Raijua 2025
dana desa Sabu Raijua 2025
dana desa Sabu Raijua
Kabupaten Sabu Raijua
Sabu Raijua
Nusa Tenggara Timur (NTT)
NTT
dana desa 2025
Dana Desa
suryamalang
Inilah 20 Desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Inilah 9 Desa di Kabupaten Aceh Singkil Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Inilah 9 Desa di Kabupaten Lampung Tengah Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 2,7 M |
![]() |
---|
Inilah 4 Desa di Kabupaten Aceh Selatan Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 Miliar |
![]() |
---|
Inilah 7 Desa di Kabupaten Aceh Jaya Terima Dana Desa 2025 Tertinggi sampai Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.