Kota Blitar

Warga Jalan Cemara Kota Blitar Tewas Dikeroyok, Polisi Ciduk 3 Tersangka

Ketiga tersangka, yaitu, MS (40) warga Sananwetan, Kota Blitar; LG (26) warga Sukorejo Kota Blitar; dan EGA (20) Sananwetan Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Polres Blitar Kota, Selasa (19/8/2025). 

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Pemicu pengeroyokan karena adanya salah paham antara korban dan pelaku. Pelaku tersinggung dengan kata-kata korban."

"Pelaku dan korban merupakan teman sepergaulan. Peristiwa ini spontan, tidak ada perencanaan," ujarnya.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di rumahnya pada Jumat (15/8/2025) malam. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved