Kota Blitar
Warga Jalan Cemara Kota Blitar Tewas Dikeroyok, Polisi Ciduk 3 Tersangka
Ketiga tersangka, yaitu, MS (40) warga Sananwetan, Kota Blitar; LG (26) warga Sukorejo Kota Blitar; dan EGA (20) Sananwetan Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Polres Blitar Kota, Selasa (19/8/2025).
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Pemicu pengeroyokan karena adanya salah paham antara korban dan pelaku. Pelaku tersinggung dengan kata-kata korban."
"Pelaku dan korban merupakan teman sepergaulan. Peristiwa ini spontan, tidak ada perencanaan," ujarnya.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di rumahnya pada Jumat (15/8/2025) malam.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kota Blitar
Makam Bung Karno Diusulkan Jadi Makam Nasional, Disbudpar Kota Blitar Ungkap Tujuannya |
![]() |
---|
Ditarget 221 Miliar pada Tahun 2025, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Blitar Masih 130 Miliar |
![]() |
---|
Terdampak Efisiensi Anggaran, Ekskavasi Candi Gedog Kota Blitar Gagal Dilanjutkan Tahun Ini |
![]() |
---|
Ecopark Joko Pangon Kota Blitar Bakal Dilengkapi Fasilitas Glamping dan Bumi Perkemahan |
![]() |
---|
Kota Blitar dapat Tambahan Satu Unit Armada Angkutan Sekolah Gratis dari Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.